Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Tepis Isu Penipuan, DPST Kembali Beroperasi

Mediaindonesia.com
11/8/2019 17:05
Tepis Isu Penipuan, DPST Kembali Beroperasi
Sekolah penerbangan Dirgantara Pilot School Tasikmalaya kembali beroperasi setelah dua tahun vakum.(Ist)

PADA 2010 Sekolah penerbangan mulai menjamur di Tanah Air. Sedikitnya 20 sekolah penerbangan pernah berdiri. Namun, akibat banyaknya perubahan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan setiap tahunnya. Hal ini yang membuat tersendatnya kegiatan belajar mengajar sekolah penerbangan.

Hal ini juga dialami oleh Dirgantara Pilot School Tasikmalaya (DPST). Akibat regulasi Permen yang berubah setiap tahun, kegiatan belajar mengajar DPST pun terpaksa vakum untuk beberapa tahun.

Adapun kronologi yang menyebabkan vakumnya kegiatan belajar mengajar ialah perubahan Permen sebagai berikut.

Keputusan Menteri (KM) 57 2010 tetang peraturan keselamatan penerbangan SIPK bagian 141 (pesawat tidak dibatasi). Di tahun ini, banyak sekolah penerbangan di Indonesia.

Kemudian berubah menjadi Permen 64 Tahun 2015 tentang perubahan atas KM 57 Tahun 2010, yakni syarat harus memiliki 5 pesawat latih. Permen ini membuat banyak sekolah penerbangan tutup, tetapi tidak dengan DPST. Namun, hal ini yang membuat kegiatan belajar mengajar terhenti akibat penambahan jumlah pesawat yang tadinya cukup 2 menjadi 5.

Setelah semua dipenuhi oleh pihak sekolah penerbangan DPST, regulasi itu kembali diganti dengan Permen 51 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas KM 57 Tahun 2010, yakni yang mengharuskan pesawat ditambah dengan tipe multiengine.

Alhasil, dengan kronologi di atas, DPST mendapatkan gugatan hukum dari para orangtua siswa. Gugatan tersebut berupa tudingan penipuan, tindakan melawan hukum, serta ganti rugi sebesar Rp11 miliar.

Namun, hal tersebut tidak terbukti di pengadilan karena pada kasus ini bersifat force majeure, yakni adanya perubahan kebijakan dari pemerintah.

Kuasa hukum DPST, Hudi Yusuf, mengatakan, pihaknya memenangi gugatan di Pengadilan Cibinong, Jawa Barat. Begitu pula ketika gugatan itu naik banding ke Pengadilan Tinggi Jabar, DPTS kembali menang, hingga akhirnya putusan inkrah karena tergugat tidak meneruskan laporan ke tingkat kasasi.

Menurut Hudi, gugatan yang dilayangkan oleh orangtua siswa ke DPST tidak terbukti di pengadilan.

"Sekolah sudah terlepas dari masalah hukum, berjalannya waktu mahasiswa sudah ada wisuda, dilihat kelayakan fasilitas DPST sudah punya hanggar, punya landasan sendiri, legalitas lengkap, simulator punya sendiri," kata Hudi, di Jakarta, Minggu (11/8).

 

Baca juga: Cacing Hati Ditemukan di Daging Hewan Kurban di Tasikmalaya

 

Dengan berakhirnya gugatan tersebut, DPST pun kembali beroperasi pada awal 2019 setelah 2 tahun vakum. Setelah semua gugatan perbuatan melawan hukum di PN Cibinong dan laporan polisi di Bareskrim dan Polda Metro Jaya terkait penipuan tidak terbukti, dan sudah memenuhi regulasi dari Kemenhub.

Sementara, Rini Febrinawati, kuasa hukum lainnya DPST, menambahkan, dengan adanya kasus ini kliennya DPTS mengalami kerugian yang sangat besar.

Namun di balik itu semua, kata Rini, DPST tetap bertanggung jawab atas siswanya yang kembali melanjutkan sekolah penerbangan dan para karyawan DPST yang tetap mendapatkan gaji walaupun kegiatan belajar mengajar vakum.

"Yang jadi beban, kita mengalami kerugian yang sangat besar. Kegiatan pegawai tetap berjalan gaji tetap dibayar. Perawatan alat-alat sekolah (fasilitas) seperti simulator, hanggar, perawatan pesawat tetap dilaksanakan," ucap Rini menegaskan.

Ia juga membantah terkait pemberitaan miring terhadap DPST yang tidak bertanggung jawab terhadap siswanya.

"Pemberitaan yang ada itu tidak benar, hingga saat ini DPST masih bertanggung jawab untuk mengajarkan mahasiswanya hingga tuntas dan kemudian bisa lulus dan wisuda dari DPST," tutur Rini.

Direktur Utama PT Dirgantara Aviation Engineering (DAE), Marsma Wasito Kamiran, yang menaungi DPST, mengatakan, siswa DPST tidak perlu khawatir untuk menyelesaikan pendidikan mereka.

"Saat ini siswa DPST tidak perlu khawatir terlambat menyelesaikan pendidikan karna DPST sudah kembali normal seperti sedia kala," kata Wasito. (RO/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya