Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PADA 2010 Sekolah penerbangan mulai menjamur di Tanah Air. Sedikitnya 20 sekolah penerbangan pernah berdiri. Namun, akibat banyaknya perubahan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan setiap tahunnya. Hal ini yang membuat tersendatnya kegiatan belajar mengajar sekolah penerbangan.
Hal ini juga dialami oleh Dirgantara Pilot School Tasikmalaya (DPST). Akibat regulasi Permen yang berubah setiap tahun, kegiatan belajar mengajar DPST pun terpaksa vakum untuk beberapa tahun.
Adapun kronologi yang menyebabkan vakumnya kegiatan belajar mengajar ialah perubahan Permen sebagai berikut.
Keputusan Menteri (KM) 57 2010 tetang peraturan keselamatan penerbangan SIPK bagian 141 (pesawat tidak dibatasi). Di tahun ini, banyak sekolah penerbangan di Indonesia.
Kemudian berubah menjadi Permen 64 Tahun 2015 tentang perubahan atas KM 57 Tahun 2010, yakni syarat harus memiliki 5 pesawat latih. Permen ini membuat banyak sekolah penerbangan tutup, tetapi tidak dengan DPST. Namun, hal ini yang membuat kegiatan belajar mengajar terhenti akibat penambahan jumlah pesawat yang tadinya cukup 2 menjadi 5.
Setelah semua dipenuhi oleh pihak sekolah penerbangan DPST, regulasi itu kembali diganti dengan Permen 51 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas KM 57 Tahun 2010, yakni yang mengharuskan pesawat ditambah dengan tipe multiengine.
Alhasil, dengan kronologi di atas, DPST mendapatkan gugatan hukum dari para orangtua siswa. Gugatan tersebut berupa tudingan penipuan, tindakan melawan hukum, serta ganti rugi sebesar Rp11 miliar.
Namun, hal tersebut tidak terbukti di pengadilan karena pada kasus ini bersifat force majeure, yakni adanya perubahan kebijakan dari pemerintah.
Kuasa hukum DPST, Hudi Yusuf, mengatakan, pihaknya memenangi gugatan di Pengadilan Cibinong, Jawa Barat. Begitu pula ketika gugatan itu naik banding ke Pengadilan Tinggi Jabar, DPTS kembali menang, hingga akhirnya putusan inkrah karena tergugat tidak meneruskan laporan ke tingkat kasasi.
Menurut Hudi, gugatan yang dilayangkan oleh orangtua siswa ke DPST tidak terbukti di pengadilan.
"Sekolah sudah terlepas dari masalah hukum, berjalannya waktu mahasiswa sudah ada wisuda, dilihat kelayakan fasilitas DPST sudah punya hanggar, punya landasan sendiri, legalitas lengkap, simulator punya sendiri," kata Hudi, di Jakarta, Minggu (11/8).
Baca juga: Cacing Hati Ditemukan di Daging Hewan Kurban di Tasikmalaya
Dengan berakhirnya gugatan tersebut, DPST pun kembali beroperasi pada awal 2019 setelah 2 tahun vakum. Setelah semua gugatan perbuatan melawan hukum di PN Cibinong dan laporan polisi di Bareskrim dan Polda Metro Jaya terkait penipuan tidak terbukti, dan sudah memenuhi regulasi dari Kemenhub.
Sementara, Rini Febrinawati, kuasa hukum lainnya DPST, menambahkan, dengan adanya kasus ini kliennya DPTS mengalami kerugian yang sangat besar.
Namun di balik itu semua, kata Rini, DPST tetap bertanggung jawab atas siswanya yang kembali melanjutkan sekolah penerbangan dan para karyawan DPST yang tetap mendapatkan gaji walaupun kegiatan belajar mengajar vakum.
"Yang jadi beban, kita mengalami kerugian yang sangat besar. Kegiatan pegawai tetap berjalan gaji tetap dibayar. Perawatan alat-alat sekolah (fasilitas) seperti simulator, hanggar, perawatan pesawat tetap dilaksanakan," ucap Rini menegaskan.
Ia juga membantah terkait pemberitaan miring terhadap DPST yang tidak bertanggung jawab terhadap siswanya.
"Pemberitaan yang ada itu tidak benar, hingga saat ini DPST masih bertanggung jawab untuk mengajarkan mahasiswanya hingga tuntas dan kemudian bisa lulus dan wisuda dari DPST," tutur Rini.
Direktur Utama PT Dirgantara Aviation Engineering (DAE), Marsma Wasito Kamiran, yang menaungi DPST, mengatakan, siswa DPST tidak perlu khawatir untuk menyelesaikan pendidikan mereka.
"Saat ini siswa DPST tidak perlu khawatir terlambat menyelesaikan pendidikan karna DPST sudah kembali normal seperti sedia kala," kata Wasito. (RO/OL-1)
Sebanyak 1.631 penumpang di Bandara Ngurah Rai terdampak penutupan ruang udara Timur Tengah. Simak daftar maskapai dan rute yang batal terbang hari ini.
Transisi dari sistem 2 tingkat menjadi 3 tingkat ini bertujuan untuk menutup celah yang saat ini dieksploitasi oleh pihak asing, menyeimbangkan layanan rute dengan harga yang efisien.
Mulai efektif 7 Maret 2026. AirAsia menggebrak dengan empat rute strategis, yaitu Surabaya–Makassar, Makassar–Kendari, Makassar–Palu, dan Makassar–Luwuk.
PRESIDEN Prabowo Subianto mendorong industri penerbangan nasional khususnya Garuda Indonesia agar tidak tertinggal dari pesatnya perkembangan teknologi global.
Anggota Komisi V DPR RI Saadiah Uluputty menilai harga tiket pesawat domestik menggerus hak masyarakat atas mobilitas yang adil dan terjangkau.
Pesawat ATR 42-500 yang berangkat dari Bandara Adisutjipto ke Makassar dipastikan telah melalui seluruh prosedur penerbangan sesuai standar bandara.
Dishub Jawa Barat pasang 14.000 lampu jalan dengan teknologi LCU jelang mudik Lebaran 2026. Tim URC siap pantau APJ untuk keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
BMKG peringatkan potensi hujan lebat, kilat, dan angin kencang di Jawa Barat pada 4-10 Maret 2026. Waspada bencana hidrometeorologi di wilayah Jabar.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk tahun 2026
SEBANYAK 60 Posko Piket Lebaran 2026 yang tersebar di sejumlah wilayah di Jawa Barat. Posko itu bisa dijadikan tempat beristirahat, minum atau menggunakan toilet selama mudik lebaran 2026.
Tim yang telah dibentuk sejak 11 November 2025 ini dijadwalkan bertugas hingga 13 Januari 2026
Asep menekankan bahwa pencapaian target PAD tidak bisa dilakukan oleh Bapenda sendirian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved