Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PADA 2010 Sekolah penerbangan mulai menjamur di Tanah Air. Sedikitnya 20 sekolah penerbangan pernah berdiri. Namun, akibat banyaknya perubahan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan setiap tahunnya. Hal ini yang membuat tersendatnya kegiatan belajar mengajar sekolah penerbangan.
Hal ini juga dialami oleh Dirgantara Pilot School Tasikmalaya (DPST). Akibat regulasi Permen yang berubah setiap tahun, kegiatan belajar mengajar DPST pun terpaksa vakum untuk beberapa tahun.
Adapun kronologi yang menyebabkan vakumnya kegiatan belajar mengajar ialah perubahan Permen sebagai berikut.
Keputusan Menteri (KM) 57 2010 tetang peraturan keselamatan penerbangan SIPK bagian 141 (pesawat tidak dibatasi). Di tahun ini, banyak sekolah penerbangan di Indonesia.
Kemudian berubah menjadi Permen 64 Tahun 2015 tentang perubahan atas KM 57 Tahun 2010, yakni syarat harus memiliki 5 pesawat latih. Permen ini membuat banyak sekolah penerbangan tutup, tetapi tidak dengan DPST. Namun, hal ini yang membuat kegiatan belajar mengajar terhenti akibat penambahan jumlah pesawat yang tadinya cukup 2 menjadi 5.
Setelah semua dipenuhi oleh pihak sekolah penerbangan DPST, regulasi itu kembali diganti dengan Permen 51 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas KM 57 Tahun 2010, yakni yang mengharuskan pesawat ditambah dengan tipe multiengine.
Alhasil, dengan kronologi di atas, DPST mendapatkan gugatan hukum dari para orangtua siswa. Gugatan tersebut berupa tudingan penipuan, tindakan melawan hukum, serta ganti rugi sebesar Rp11 miliar.
Namun, hal tersebut tidak terbukti di pengadilan karena pada kasus ini bersifat force majeure, yakni adanya perubahan kebijakan dari pemerintah.
Kuasa hukum DPST, Hudi Yusuf, mengatakan, pihaknya memenangi gugatan di Pengadilan Cibinong, Jawa Barat. Begitu pula ketika gugatan itu naik banding ke Pengadilan Tinggi Jabar, DPTS kembali menang, hingga akhirnya putusan inkrah karena tergugat tidak meneruskan laporan ke tingkat kasasi.
Menurut Hudi, gugatan yang dilayangkan oleh orangtua siswa ke DPST tidak terbukti di pengadilan.
"Sekolah sudah terlepas dari masalah hukum, berjalannya waktu mahasiswa sudah ada wisuda, dilihat kelayakan fasilitas DPST sudah punya hanggar, punya landasan sendiri, legalitas lengkap, simulator punya sendiri," kata Hudi, di Jakarta, Minggu (11/8).
Baca juga: Cacing Hati Ditemukan di Daging Hewan Kurban di Tasikmalaya
Dengan berakhirnya gugatan tersebut, DPST pun kembali beroperasi pada awal 2019 setelah 2 tahun vakum. Setelah semua gugatan perbuatan melawan hukum di PN Cibinong dan laporan polisi di Bareskrim dan Polda Metro Jaya terkait penipuan tidak terbukti, dan sudah memenuhi regulasi dari Kemenhub.
Sementara, Rini Febrinawati, kuasa hukum lainnya DPST, menambahkan, dengan adanya kasus ini kliennya DPTS mengalami kerugian yang sangat besar.
Namun di balik itu semua, kata Rini, DPST tetap bertanggung jawab atas siswanya yang kembali melanjutkan sekolah penerbangan dan para karyawan DPST yang tetap mendapatkan gaji walaupun kegiatan belajar mengajar vakum.
"Yang jadi beban, kita mengalami kerugian yang sangat besar. Kegiatan pegawai tetap berjalan gaji tetap dibayar. Perawatan alat-alat sekolah (fasilitas) seperti simulator, hanggar, perawatan pesawat tetap dilaksanakan," ucap Rini menegaskan.
Ia juga membantah terkait pemberitaan miring terhadap DPST yang tidak bertanggung jawab terhadap siswanya.
"Pemberitaan yang ada itu tidak benar, hingga saat ini DPST masih bertanggung jawab untuk mengajarkan mahasiswanya hingga tuntas dan kemudian bisa lulus dan wisuda dari DPST," tutur Rini.
Direktur Utama PT Dirgantara Aviation Engineering (DAE), Marsma Wasito Kamiran, yang menaungi DPST, mengatakan, siswa DPST tidak perlu khawatir untuk menyelesaikan pendidikan mereka.
"Saat ini siswa DPST tidak perlu khawatir terlambat menyelesaikan pendidikan karna DPST sudah kembali normal seperti sedia kala," kata Wasito. (RO/OL-1)
Batik Air dan Citilink mendukung rencana tersebut serta akan menindaklanjuti pelaksanaan perpindahan penerbangan dari Bandara Halim Perdanakusma ke Bandara Soekarno-Hatta.
Rute ini akan mulai beroperasi pada 23 Juli 2025 mendatang dan diharapkan menjadi pendorong baru sektor pariwisata dan perekonomian di kedua wilayah.
Letusan Gunung Ile Lewotolok mengakibatkan pesawat Wings Air IW1995 rute Kupang-Lewoleba menunda penerbangan.
Menurut Kemenhub, Pelita Air dinobatkan sebagai maskapai paling tepat waktu di Indonesia pada 2024 dengan tingkat ketepatan jadwal 94,3%.
Di saat banyak maskapai lain berjuang keras mempertahankan performa on-time, maskapai justru mampu konsisten berada di posisi teratas.
Armada baru ini melayani rute dengan jadwal penerbangan tetap CGK-TIM-DJJ 3 kali dalam seminggu, sedangkan rute SIN-HLP-BPN tetap dilayani pesawat jenis 737-300F.
Sekolah Rakyat dilaksanakan di Gedung BLK Rancamulya. Seluruh fasilitas sudah disediakan pemerintah, mulai dari fasilitas pembelajaran, tempat tinggal, makan dan perlengkapan sekolah.
GUBERNUR Jabar Dedi Mulyadi menjawab keberatan atas kebijakan yang dia ambil di antaranya memperbanyak rombongan belajar yakni 50 siswa dalam satu kelas
HASIL survei yang dilakukan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) usia pertama kali remaja di wilayah Jabar yang terlibat dalam hubungan seksual kini semakin muda.
Kepala PPATK Ivan Yudistiavandana mengungkapkan wilayah paling masih bertansaksi judi online atau judol di Indonesia. Paling tinggj Jawa Barat atau Jabar
PROGRAM kolaboratif renovasi rumah tidak layak huni (rutilahu) di Jawa Barat (Jabar) resmi dimulai.
BERIKUT jadwal imsakiyah dan waktu salat serta jam berbuka puasa sepanjang Ramadan 1446 H atau Maret 2025 untuk Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), dari Kementerian Agama (Kemenag).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved