Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

KPH Atasi Masalah di Tingkat Tapak

Ardi Teristi
25/7/2019 07:25
KPH Atasi Masalah di Tingkat Tapak
Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono(MI/Lina Herlina )

KESATUAN Pengelolaan Hutan (KPH) berperan penting dan strategis dalam mengatasi permasalahan kehutanan di tingkat tapak. Selain itu, KPH juga mendorong perwujudan pengelolaan hutan berkelanjutan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta membangunan daerah dan nasional.

"KPH bertujuan agar pemanfaatan hutan bisa berkesinambungan untuk generasi sekarang dan yang akan datang," kata Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono dalam Rakornas Pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Yogyakarta, kemarin.

Ia menyebutkan produktivitas hutan nonkayu, seperti madu dan minyak, sudah masuk pasar ekspor. Selain itu, jasa lingkungan berupa pengelolaan pariwisata juga menarik minat wisatawan asing untuk berkunjung.

Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), lanjutnya, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pengelolaan KPH sudah mencapai Rp12 miliar.

Padahal, lima tahun lalu PNBP dari pengelolaan KPH di provinsi ini hanya sekitar Rp5 miliar. "Dari semua capaian, yang kita hargai bersama ialah kelembagaan KPH sudah jelas dan tegas," kata Bambang.

Menurutnya, saat ini semua pihak di pusat hingga daerah mempunyai pandangan yang sama tentang KPH. Undang-Undang (UU) No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur Pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) berupa KPH Konservasi (KPHK), KPH Lindung (KPHL), dan KPH Produksi (KPHP), sedangkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan turunannya mendorong percepatan pembentukan kelembagaan KPH sebagai unit pelayanan teknis melalui peraturan gubernur.

Bambang mengungkapkan daerah di seluruh Indonesia kini sudah mengeluarkan peraturan gubernur dan diharapkan kelembagaan seluruhnya selesai pada tahun ini.

Berdasarkan data pada rakornas, pada akhir 2018 telah terbentuk 379 lembaga KPHL/KPHP/KPHK.

Rinciannnya, 58 lembaga KPHK sebagai organisasi pusat yang mengelola 147 unit wilayah KPHK dan 325 lembaga KPHL/KPHP sebagai UPT daerah yang mengelola 532 unit wilayah KPHL/KPHP 2018 sekaligus sebagai tonggak kelembagaan KPH.

Dalam rakornas bertema Sinergitas kebijakan pusat-daerah untuk mendorong pembangunan KPH juga dibahas tentang pengelolaan hutan yang meliputi tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan dan reklamasi, serta perlindungan hutan dan konservasi alam.

Direktur Sinkronasi Urusan Pemerintah Daerah (SUPD) Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nyoto Suwignyo dalam kesempatan tersebut mengingatkan pemerintahan daerah merupakan satu kesatuan dengan pemerintahan nasional. Dengan adanya otonomi daerah, pemerintah daerah dapat memanfaatkan inovasi, kreasi, dan kearifan lokal untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan di tingkat lokal.

Perhutanan sosial

Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Indonesia (GMPSI) meminta Presiden Joko Widodo untuk mempercepat pemberian surat keputusan (SK) perhutanan sosial. Mereka juga meminta KLHK untuk berkomitmen dalam mempercepat verifikasi objek dan subjek perhutanan sosial.

Pernyataan itu disampaikan oleh Koordinator Sekretariat Bersama (Sekber) GMPSI Siti Fikriyah dalam keterangan tertulis yang diterima, kemarin.

Sebelumnya, Senin hingga Selasa (22-23/7) telah digelar Kongres I GMPSI yang berlangsung di Batang, Jawa Tengah. Kongres dihadiri oleh ratusan peserta dari Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, dan berbagai daerah lainnya. (LD/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya