Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
TENAGA kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi, Turini, 42, kini telah kembali ke kampung halaman dan berkumpul dengan keluarga. Proses kepulangan Turini dibantu secara penuh oleh para petugas KBRI.
Tidak hanya menjemput, petugas KBRI juga terpaksa melontarkan ancaman kepada majikan Turini agar membayar upah TKI asal Cirebon tersebut. Jika tidak dibayar, petugas KBRI akan membawa majikan Turini ke ranah hukum.
Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat Jenderal Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja, Yurnalis Chan, mengungkapkan total gaji yang diterima Turini sebesar 160 ribu riyal. Sekitar 150 ribu riyal di antaranya telah diserahkan di kantor KBRI.
Dia menerangkan, untuk bisa membawa Turini keluar dari rumah majikannya, pihak KBRI terpaksa membawa aparat kepolisian setempat. "Karena mereka sempat ingkar janji. Sebelumnya, mau memulangkan, ternyata tidak."
Kini, Turini, telah berada di kampung halamannya di Blok Truwag RT 02 RW 06 Desa Dawuan, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, dan berkumpul kembali dengan dua anak serta suaminya, Samsudin, 42.
"Saya kapok dan tidak akan lagi berangkat lagi ke Arab Saudi," cetusnya. Turini menuturkan, di Arab Saudi dia bekerja di rumah majikan di perkampungan kecil bernama Wedhakh yang berjarak sekitar 387 kilometer dari Riyadh. Semua pekerjaan rumah tangga dikerjakan Turini, seperti membersihkan rumah, mencuci, memasak hingga mengurus orang tua. "Semua saya kerjakan, dari subuh hingga pukul 24.00 baru bisa istirahat," ungkapnya.
Selama bekerja, Turini memilih tidak keluar rumah guna menjaga keselamatannya. "Enak tidak enak, tetap di rumah majikan," tuturnya. Sekali-pun tidak pernah mengalami penyiksaan fisik, tetapi menurutnya sang majikan tergolong jahat. "Karena tidak membolehkan saya pulang. KTP dan paspor saya juga ditahan," ungkapnya.
Terpisah, aktivis buruh migran dari Yayasan Permata Bunda, Benedikta Da Silva, mengungkapkan dua TKI asal Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, dilaporkan hilang kontak selama belasan tahun. Kedua TKI tersebut, yaitu Elisabeth Nobo Oyan asal Desa Serenuho, Kecamatan Titehena, yang hilang kontak sejak 2006.
TKI kedua ialah Martina Dani Kelen, warga Desa Lewo Koli, Kecamatan Tanjung Bunga. Dia telah hilang selama sembilan tahun tanpa berita. Menurut Benedikta, kedua TKI itu dilaporkan hi-lang oleh orangtua mereka. (UL/FR/N-3)
SEJUMLAH pasal yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau pada PP Nomor 28 Tahun 2024 menuai kritik. Aturan ini dinilai berdampak negatif terhadap industri dan petani dalam negeri,
Jika dilihat dari jangka panjang, implementasi rekrutmen nondiskriminatif adalah investasi menuju lingkungan kerja yang produktif, inovatif, dan manusiawi.
Sebanyak 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih bakal didirikan di berbagai wilayah Indonesia.
Tanpa penataan sistem pelatihan kerja yang inklusif lintas usia, ketimpangan kompetensi dapat menimbulkan ketegangan antargenerasi di tempat kerja.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PD DKI Jakarta Kusworo mengkhawatirkan rancangan peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok dapat meningkatkan angka pengangguran.
Pekerja industri konstruksi di Jepang terus berkurang karena masalah penuaan. Hal ini tentunya menjadi tantangan besar bagi sektor konstruksi di Jepang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved