Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Risma Ambil Kembali Aset Rp10 Trilin

(FL/MG/N-1)
19/7/2019 03:00
Risma Ambil Kembali Aset Rp10 Trilin
Walikota Surabaya Tri Rismaharini(DOK MI/ARYA MANGGALA)

KEJAKSAAN Tinggi Jawa Timur berhasil mengambil alih aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya senilai Rp10 triliun dari Yayasan Kas Pembangunan (YKP). Aset yang selama ini dikuasai yayasan yang bergerak di bidang perumahan itu selajutnya dikembalikan ke Wali Kota Tri Rismaharini.

"Terima kasih Kejati (Kejaksaan Tinggi Jatim), saya enggak bisa bicara banyak. Terima kasih banyak buat Kejati Jatim. Saya tidak bisa banyak ngomong karena senengnya luar biasa ini," kata Tri Rismaharini di hadapan Kepala Kejati Jatim Sunarta di Surabaya, Kamis (18/7).

Aset Pemkot Surabaya yang diambil alih Kejati Jatim selama ini dikuasai pengurus yayasan. YKP awalnya didirikan Pemkot Surabaya, tetapi dalam perjalanannya kemudian dikuasai pengurus yayasan. Bahkan, yayasan berupaya lepas dari Pemkot Surabaya.

Sejak berdiri pada 1950, aset YKP kini sudah mencapai nilai Rp10 triliun. Dalam upaya pengembalian ke pemkot, kejaksaan menemukan indikasi korupsi yang dilakukan peng-urus yayasan.

Kejaksaan kemudian melakukan peyidikan dan mencekal lima pengurus YKP. Tidak lama kemudian pengurus yayasan bersedia mengembalikan semua aset milik pemkot.

Menurut Wali Kota Risma, YKP merupakan hak warga Surabaya. Nilainya yang tinggi membuat sejumlah pihak sering menggodanya untuk ikut ambil untung dari perusahaan yang bergerak di bidang pro-perti tersebut.

Kepala Kejati Jatim Sunarta menyerahkan secara langsung aset yang sempat dikuasai para pengurus yayasan sejak 2002 itu. Ia mengatakan penyerah-an aset ialah tindak lanjut setelah Pemkot Surabaya melantik pengurus YKP yang baru.

Menurut Sunarta, aset tersebut sengaja diserahkan kepada pemkot meski penyidikan belum rampung dengan tujuan agar pelayanan kepada masyarakat dan pengolahan aset tetap berjalan.

Sementara itu, Pengadilan Tinggi Jatim, kemarin, mengeksekusi pengelolaan objek wisata Asta Tinggi di Kabupaten Sumenep dari tergugat, Yayasan Penjaga Asta Tinggi (Yapasti), kepada Yayasan Panembahan Sumala (YPS)

Asta Tinggi merupakan objek wisata sejarah berupa makam raja-raja dan para ulama Keraton Songenep dan menjadi satu bagian dengan Keraton, Museum, dan Masjid Jami Sumenep. (FL/MG/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya