Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Kemenkum dan HAM Jaga Kekayaan Intelektual Komunal Yogyakarta

(AT/AU/N-2)
17/7/2019 23:40
Kemenkum dan HAM Jaga Kekayaan Intelektual Komunal Yogyakarta
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (kanan) dan Gubernur DIY Sri Sultan HB X (kiri)( ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

SUASANA akrab dan kekeluargaan terjalin saat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, mengunjungi Sri Sultan Hamengku Buwono X di Bangsal Kepatih­an Yogyakarta, kemarin. Keduanya bersepakat menandatangani nota kesepakatan soal sistem kekayaan intelektual.

“Kesepakatan ini bertujuan untuk mewujudkan kemajuan kekayaan intelektual, termasuk kekayaan intelektual komunal di Yogyakarta. Program ini meliputi perlindung­an, pengembangan, pemanfaatan, serta pembinaan kekayaan intelektual komunal,” kata Yasonna.

Dengan kerja sama itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkum dan HAM dan Pemprov DI Yogyakarta dapat bersinergi menyebarluaskan informasi kekayaan intelektual. Ketiga lembaga juga sepakat mengembangkan potensi industri dan ekonomi kreatif masyarakat melalui pemanfaatan kekayaan intelektual.

“Kesepakatan ini dapat mendorong pemerintah provinsi untuk mengembangkan dan melindungi potensi KIK. Tugasnya mencakup sumber daya genetik, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional serta indikasi geografis yang ada di wilayah Yogyakarta,” papar Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Pada kesempatan yang sama, Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan tujuh surat pencatatan inventarisasi KIK Ekspresi Budaya Tradisional untuk tari Angguk, Sekatan, Beksan Bondobudoyo, Tayub Yogyakarta, upacara­ Mubengbeteng, Saparan Bekakak, dan tarian Montro.

Sementara itu, Pemprov DI Yogyakarta menerima penghargaan untuk predikat Kawasan Berbudaya Kekayaan Intelektual bersama dengan Pemerintah Kabupaten Sleman.

Kekayaan Intelektual Komunal merupakan cara pemerintah untuk melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia. Selain memperkuat kepemilikan KIK, itu juga merupakan upaya mencegah pihak asing yang hendak membajak atau mencuri KIK Indonesia. (AT/AU/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya