Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PASANGAN suami-istri itu tampak ramah menyapa setiap warga yang datang untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan kepala desa (pilkades) di Balai Desa Tempursari, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (29/6).
Mereka ialah Panut, 45, sang petahana, dengan istrinya, Sri Lestari, 35. Namun, kehadiran Sri Lestari bukan sebagai istri petahana, melainkan sebagai penantang. Kedua calon kades itu duduk di kursi dekat pintu masuk dan memberikan salam kepada setiap pemilih.
Pasangan suami istri tersebut, meskipun tengah bersaing untuk memperoleh suara dari warga desa, tetap terlihat akrab dan kerap sekali berbicara saat waktu senggang.
Hal itu berbeda jika dibandingkan dengan pelaksanaan pilkades di daerah lain. Antarkandidat kelihatan tegang dan tidak saling menyapa satu sama lain.
Menurut Panut, sesuai aturan yang baru, calon dalam pilkades harus lebih dari satu orang. Calon tidak boleh melawan kotak kosong seperti lima tahun sebelumnya. Karena itu, istrinya kemudian mendaftar untuk mencalonkan diri sebagai kandidat dalam pilkades di Desa Tempursari.
Meskipun calon kades di Tempursari itu merupakan pasangan suami-istri, semangat masyarakat desa itu untuk datang ke ruang pemungutan suara (RPS) di balai desa tidak surut. Warga tetap antusias datang memberikan hak suara mereka.
Menurut Panut, dari sebanyak 2.597 orang yang mempunyai hak pilih, 2.038 hadir memberikan suara kepada calon kades. Dalam hasil penghitungan suara secara e-voting itu pun, Panut akhirnya dinyatakan sebagai pemenang.
Pada hasil penghitungan suara pilkades di Desa Tempursari itu, Panut mengumpulkan 1.107 suara, sedangkan istrinya, Sri Lestari, hanya meraih 105 suara. Suara tidak sah sebanyak 22.
“Visi-misi kami mencalonkan kades ini ialah ingin menciptakan rasa nyaman untuk masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan,” kata Panut.
Sri Lestari mengatakan terpaksa mencalonkan sebagai kades di Tempursari untuk menemani suaminya. Hal itu karena sang suami, hingga menjelang batas waktu akhir pendaftaran calon kades, belum mendapatkan lawan.
‘’Saya terpaksa maju menemani suami agar ada lawan. Hal ini sudah sesuai aturan yang berlaku,” kata Sri.
Ia pun tetap dengan mesra menggandeng suaminya dan memberikan ucapan selamat atas terpilihnya kembali menjadi Kades Tempursari.
“Kami bersaing di politik, tetapi tetap mesra dalam rumah tangga,” tutur Sri.
Selain Desa Tempursari, ada 69 desa lainnya di Kabupaten Boyolali yang menggelar pilkades dengan sistem e-voting.
“Semuanya berjalan relatif lancar, cepat, transparan, dan aman,” ujar Bupati Boyolali Seno Samudera. (Widjajadi/X-10)
Seluruh personel atau tim gabungan dalam pelaksanaan pengamanan pelaksanaan pilkades serentak sudah siap diterjunkan
Pilkades baru akan dilaksanakan pada 2025. Itupun dilakukan bagi desa yang kepala desanya merupakan pergantian antarwaktu (PAW).
Pelaksanaan Pilkades serentak 77 Desa di Kabupaten Tangerang sudah tiga kali diundur.
Dengan keberadaan gerai-gerai vaksin di setiap tempat pemilihan suara (TPS) tersebut, diharapkan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi.
Pada prinsipnya, tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa lebih kepada agar berbagai program bisa terselesaikan dengan maksimal.
Wacana perpanjangan jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved