Headline

Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.

Tersangka Pemeras Plt Bupati Cianjur Ditahan

Benny Bastiandy
01/7/2019 06:00
Tersangka Pemeras Plt Bupati Cianjur Ditahan
Ilustrasi(Thinkstock)

KEJAKSAAN Negeri Cianjur menitipkan empat tersangka kasus pemerasan terhadap Pelaksana Tugas Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman, ke LP Kelas II B Cianjur. Upaya itu dilakukan sambil menunggu pemberkasan hasil penyidikan sebelum dilimpahkan ke PN Cianjur.

“Sejak Kamis (27/6) kami titipkan keempat tersangka itu ke LP Kelas II B Cianjur. Penahanan terhadap mereka dilakukan setelah kami mendapat limpahan berkas dari Polda Jabar dan Kejati Jabar,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudhi Syufriadi, kemarin.

Keempat tersangka ialah RM, N, SJS alias Awing, dan DW. Mereka diduga bersekongkol dengan M, yang saat ini menjadi terdakwa dalam perkara serupa. Mereka beraksi me­meras Plt Bupati Cianjur pascaoperasi tangkap tangan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati nonaktif Cianjur, Irvan Rivano Muchtar, akhir tahun lalu.

Situasi dan kondisi pemerintahan yang saat itu cenderung limbung dimanfaatkan terdakwa yang dibantu rekan-rekannya. Diduga, tujuan para terdakwa, yang mengaku bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, memanfaatkan situasi pemerintahan di Cianjur sehingga bisa mendapatkan keuntungan finansial.

Herman akhirnya memberikan uang Rp30 juta karena didasari rasa kesal terhadap terdakwa M dan rekan-rekan­nya yang setiap hari meng­hubunginya.

Selama itu terdakwa dan rekan-rekannya bertemu tiga kali dengan Herman. Pada pertemuan pertama, komplotan tersebut membicarakan persoalan OTT yang dilakukan KPK terhadap Irvan. Kedua, mereka berterus terang meminta sejumlah uang kepada Herman sambil menyerahkan nomor rekening bank. Pada pertemuan ketiga sekitar 19 Desember 2018, ada penyerahan uang.

Kepala LP Kelas II B Cianjur, Gumilar, mengaku menerima titipan empat tahanan dari Kejari Cianjur yang tiba pada Kamis (27/6) sekitar pukul 21.30 WIB. Mereka terdiri atas dua laki-laki dan dua perempuan.

Mantan sekda divonis
Majelis hakim PN Pangkal­pinang akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara 4 tahun terhadap terdakwa Suwandi, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan. Sidang kasus korupsi anggaran makan minum di Sekretariat Pemkab Bangka Selatan itu dipimpin hakim Sri Endang Amperawati Ningsih pada Jumat (28/6).

Suwandi terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Selain divonis empat tahun, Suwandi dikenai kewajiban membayar uang ganti rugi sebesar Rp465.660.735,00. Dia juga dikenai denda Rp50 juta atau kurungan tiga bulan.

Vonis yang dijatuhkan kepada Suwandi oleh majelis hakim sesuai dengan tuntut­an jaksa penuntut umum.(RF/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya