Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
SEJUMLAH warga di Banyumas, Jawa Tengah masih mempersoalkan sistem zonasi yang tertuang dalam Permendikbud No 51 Tahun 2018, tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi. Salah satunya karena tidak meratanya sekolah negeri. Bahkan ada sekolah negeri yang terkumpul pada satu kecamatan.
Salah satu warga yang mengeluhkan adalah Kirno, penduduk Kembaran, Banyumas, mengatakan zonasi bermasalah karena tidak seluruh kecamatan di Banyumas mempunyai sekolah negeri, terutama SMA.
"Dari 27 kecamatan di Banyumas, tidak seluruh kecamatan mempunyai sekolah negeri. Di sisi lain, di Kota Purwokerto ada empat sekolah negeri yang terkumpul di satu kecamatan yakni Kecamatan Purwokerto Timur. Yakni SMA Negeri 1, SMA Negeri 2, SMA Negeri 4 dan SMA Negeri 5," jelasnya pada saat diskusi dengan Bupati Banyumas pada Rabu (26/6) malam.
Ia mengatakan anak-anak yang berprestasi jadi tidak bebas untuk memilih sekolah. Apalagi kalau rumahnya jauh dari sekolah pilihannya.
"Saya lebih menerima melalui kompetisi yang didasarkan pada prestasi," katanya.
Bupati Banyumas Achmad Husein mengaku tidak dapat berbuat banyak, karena untuk jenjang SMA sudah bukan kewenangannya.
baca juga: PBVSI Targetkan 3 Emas di SEA Games
"Tetapi untuk SMP, kami akan mengeluarkan kebijakan berbeda dengan Permendikbud. Nantinya, daerah akan mengajukan wacana 50% untuk zonasi, kemudian 40% prestasi dan 10% piagam prestasi," terang Achmad Husein.
Secara terpisah, Kepala Seksi SMA/SLB Cabang Dinas Pendidikan (Dindik) Jateng wilayah X Yuniarso K Adi mengatakan khusus untuk Jateng, PPDB agak berbeda.
"Pengaturan seleksi dalam zonasi adalah 20% prestasi dan 60% prestasi. Sedangkan jalur prestasi di luar zona naik dari 5% menjadi 15% dan sisanya 5% adalah pindahan orang tua/wali karena tugas. Kami telah menyosialisaiskan kepada sekolah-sekolah," tambahnya. (OL-3)
ANGGOTA Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, mengatakan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) masih mengulang kesalahan yang terjadi dalam pelaksanaan PPDB.
SPMB 2025 masih tetap menimbulkan sejumlah masalah dalam pelaksanaannya. Dapat dilihat ribuan calon murid SMK di Jawa Tengah merasa kecewa tidak diterima pada tahap pertama seleksi.
DUA kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kembali memicu diskusi luas mengenai arah pendidikan dasar di Indonesia.
Cari tahu jadwal lengkap pendaftaran SPMB Jakarta 2025 untuk SD, SMP, SMA, dan SMK. Simak tanggal prapendaftaran, pengajuan akun, dan jalur seleksi terbaru di sini.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong upaya sosialisasi masif sistem penerimaan murid baru (SPMB) untuk menekan terjadinya kendala dalam memasuki tahun ajaran baru.
KETUA Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengapresiasi dan menyambut baik atas upaya pemerintah dalam memperbarui dan memperbaiki sistem PPDB.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved