Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Densus 88 tangkap Terduga Teroris di Palangkaraya

Antara
11/6/2019 12:38
Densus 88 tangkap Terduga Teroris di Palangkaraya
Ilustrasi--Polisi berjaga saat saat olah TKP pascapenangkapan terduga teroris di wilayah RT 10/10 Nanggewer Mekar, Cibinong, Kabupaten Bogor(ANTARA/Arif Firmansyah)

DENSUS 88 Satuan Wilayah (Satwil) Polda Kalimantan Tengah menangkap sejumlah terduga teroris di dua kamar barak di Jalan Pinus Permai III, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Penggerebekan berlangsung pada Senin (10/6) sore.

"Iya betul Densus 88 Satuan Wilayah Polda Kalimantan Tengah telah mengamankan sejumlah terduga teroris, saat ini sedang dilakukan pengembangan lebih lanjut memgenai hal tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Selasa (11/6).

Mantan Wakapolda Kalteng itu tidak menjabarkan operasi tersebut karena petugas lapangan masih terus mengembangkan kasus ini. Dia mengaku belum bisa menjelaskan lebih lanjut bukti yang diamankan serta hubungan penangkapan ini dengan jaringan teroris yang ada.

"Kasus ini masih ditangani Densus 88 dan masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut," ucapnya.

Baca juga: Polisi Bekuk Terduga Teroris saat Mudik ke Lampung

Lurah Panarung Faisal mengaku menjadi saksi penggeledahan dua pintu barak terduga milik teroris tersebut. Dia melihat petugas dari dalam kamar barak mengamankan buku tentang filsafat atau mengenai ajaran-ajaran agama.

Aparat juga mengamankan sejumlah kain berwarna hitam di dalam rumah dan kepolisian membungkusnya dengan plastik berwarna hitam. Barang-barang tersebut diduga sebagai barang bukti dari peristiwa itu.

"Yang saya lihat pada saat masuk ke dalam kamar barak milik terduga teroris itu, hanya terlihat dua benda itu saja yang diamankan. Sisanya saya tidak melihat karena saat penggerebekan sangat gelap dan listrik di barak itu tidak dinyalakan," jelasnya.

Pihaknya langsung mengintruksikan kepada para Ketua Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) yang berada di wilayah sekitar untuk mendata ulang warganya. Ini untuk mengantisipasi penduduk yang tidak dikenal menyusup ke lingkungan.

"Apabila ada seseorang serta sekelompok warga yang mencurigakan, segera laporkan mengenai hal tersebut ke Polres Palangkaraya atau Polsek Pahandut, untuk dapat ditindaklanjuti," ucap Lurah Panarung. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya