Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum KPK menuntut dua anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah selama 6 tahun penjara dan dua orang lagi rekannya dituntut 7 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5), menilai mereka terbukti menerima suap Rp240 juta dari petinggi PT Sinar Mas agar tidak melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait dengan dugaan pencemaran limbah sawit.
Baca juga: Menag Era Gus Dur KH Tolchah Hasan Wafat
Keempat terdakwa tersebut adalah Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Punding Ladewiq H. Bangkan, serta anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Edy Rosada dan Arisavanah.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Edy Rosada dan Arisavanah dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun ditambah pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta diganti pidana kurungan selama 3 bulan, sedangkan dua orang lainnya dituntut 6 tahun penjara.
Dalam sidang itu, jaksa Ikshan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I Borak Milton dan terdakwa II Punding Ladewiq H. Bangkan dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun ditambah pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta diganti pidana kurungan selama 3 bulan," katanya.
Keempatnya juga dituntut pencabutan hak politik dalam waktu tertentu. "Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik kepada para terdakwa selama 3 tahun setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pokoknya," kata jaksa Ikhsan.
Baca juga: Menag Lukman Disebut Terima Rp70 Juta
Tuntutan itu berdasarkan Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 /2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Keempatnya dinilai terbukti menerima suap dari Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk. dan Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V, dan Gunungmas/Chief
Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinar Mas 6A Kalimantan Tengah-Utara dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara. (Ant/OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved