Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

4 Anggota DPRD Kalteng Dituntut 6 dan 7 Penjara

Antara
29/5/2019 17:25
4 Anggota DPRD Kalteng Dituntut 6 dan 7 Penjara
SIDANG TUNTUTAN SUAP DPRD KALTENG.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

JAKSA penuntut umum KPK menuntut dua anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah selama 6 tahun penjara dan dua orang lagi rekannya dituntut 7 tahun penjara.    

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5), menilai mereka terbukti menerima suap Rp240 juta dari petinggi PT Sinar Mas agar tidak melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait dengan dugaan pencemaran limbah sawit.    

Baca juga: Menag Era Gus Dur KH Tolchah Hasan Wafat

Keempat terdakwa tersebut adalah Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Punding Ladewiq H. Bangkan, serta anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Edy Rosada dan Arisavanah.    

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Edy Rosada dan Arisavanah dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun ditambah pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta diganti pidana kurungan selama 3 bulan, sedangkan dua orang lainnya dituntut 6 tahun penjara.    

Dalam sidang itu, jaksa Ikshan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.    

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I Borak Milton dan terdakwa II Punding Ladewiq H. Bangkan dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun ditambah pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta diganti pidana kurungan selama 3 bulan," katanya.    

Keempatnya juga dituntut pencabutan hak politik dalam waktu tertentu. "Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik kepada para terdakwa selama 3 tahun setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pokoknya," kata jaksa Ikhsan.

Baca juga: Menag Lukman Disebut Terima Rp70 Juta

Tuntutan itu berdasarkan Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 /2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.   

Keempatnya dinilai terbukti menerima suap dari Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk. dan Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V, dan Gunungmas/Chief
Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinar Mas 6A Kalimantan Tengah-Utara dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara. (Ant/OL-6)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya