Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Bea Cukai Aceh Musnahkan Ayam, Bawang Merah, dan Anggrek Ilegal

Mediaindonesia.com
14/5/2019 10:17
Bea Cukai Aceh Musnahkan Ayam, Bawang Merah, dan Anggrek Ilegal
Pemusnahan barang bukti oleh Kanwil Bea Cukai Aceh(Dok Bea Cukai Aceh)

KANTOR Wilayah Bea Cukai Aceh memusnahkan bawang merah, bibit anggrek, ayam, makanan ayam, dan obat-obatan yang tidak memiliki legalitas hukum serta melanggar ketentuan karantina wilayah Indonesia.

Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp1.133.849.996 dan merupakan hasil penggagalan upaya penyelundupan beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh Erwindra Rachmawan menilai hewan dan tumbuhan tanpa dokumen akan membahayakan negara.

"Hewan dan tumbuhan itu tidak disertai dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memastikan legalitasnya dan hasil penyidikan memutuskan harus dimusnahkan," ujarnya.

Baca juga: Kembangkan Pelayanan Online, Bea Cukai Batam Raih Penghargaan

Selain Bea Cukai, pemusnahan itu dihadiri Kepala Stasiun Karantina Pertanian I Banda Aceh serta perwakilan-perwakilan dari Kepala Kejaksaan Tinggi, Ditjen Holtikultura, Kepala BBKP Belawan dan Kantor Advokat.

Kegiatan ini diharapkan akan menimbulkan efek jera pada para pelaku dan diharapkan pula akan terjalin sinergi antar kementerian dan lembaga.  

“Kami harap kementerian dan lembaga yang bertugas mengawasi dan melindungi masyarakat dapat terus bekerja sama dalam menangani kasus-kasus semacam ini. Sehingga dapat tercipta ekonomi yang adil, bersih dan transparan,” tutup Erwindra. (RO/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya