Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KABUPATEN Sukabumi, Jawa Barat, akan menggelar pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun ini. Rencananya, pilkades yang akan digelar November mendatang akan dilaksanakan di 240 desa.
"Hasil pendataan terdapat 240 desa yang dipastikan akan melaksanakan Pilkades serentak tahun ini," kata Kepala Bidang Administrasi Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Dedi Kusnadi, Rabu (8/5).
Pemkab Sukabumi mengalokasikan anggaran sebesar lebih kurang Rp19,2 miliar untuk gelaran pilkades tahun ini. Setiap desa akan mendapat bantuan keuangan dari APBD masing-masing sebesar Rp80 juta.
"Besaran anggaran itu sudah berdasarkan penghitungan per hak pilih. Rata-rata mendapatkan bantuan Rp80 juta," imbuhnya.
Dengan adanya bantuan itu, lanjut Dedi, DPMD Kabupaten Sukabumi mengultimatum panitia pilkades dilarang mengutip biaya pendaftaran bagi calon kepada desa. Jika ada panitia yang membandel memungut biaya, harus bersiap dengan sanksi administrasi maupun pidana.
"Pemerintah sudah menanggung semua anggarannya, termasuk biaya pendaftaran calon kades. Jika ada yang melakukannya, bersiap menghadapi sanksi administrasi dan pidana," tegas dia.
Baca juga: Warga Antusias Berikan Hak Suara di Pilkades Klaten
Dedi menyebutkan, usai Idul Fitri 1440 Hijriyah, tahapan sudah memasuki pembentukan panitia pilkades tingkat Kabupaten Sukabumi. Pembentukannya akan digelar di aula Setda Kabupaten Sukabumi sekaligus ekspose terkait tahapan-tahapan pelaksanaan pilkades dari mulai pendaftaran calon kades, tes tertulis, tes kesehatan, serta tes urine.
"Pada tahapan pilkades nanti, kami (panitia tingkat kabupaten) akan melibatkan kalangan akademisi, dokter, BNN, dan kepolisian. Sejauh ini kami telah melaksanakan berbagai persiapan, seperti bimbingan teknis dan ekspose tahapan pilkades di internal dinas," terang dia.
Dedi berharap pelaksanaan pilkades dapat berjalan aman, damai dan tertib. Sehingga bisa menghasilkan calon kepala desa yang berkualitas sesuai harapan masyarakat pemilih di masing-masing desa.(OL-5)
Pilkades baru akan dilaksanakan pada 2025. Itupun dilakukan bagi desa yang kepala desanya merupakan pergantian antarwaktu (PAW).
Kades di Desa Kabupaten Flores Timur terpaksa berurusan dengan Bawaslu dan Gakkumdu karena kedapatan tidak netral
Bawaslu Kecamatan Kalibening Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah diminta untuk berlaku tegas terhadap oknum kepala desa maupun ASN yang tidak netral
Sekretariat Nasional Kades Indonesia Bersatu (KIB) mengapresiasi langkah DPR yang akan membahas Revisi Undang-Undang 6 tahun 2014 tentang Desa.
Seluruh personel atau tim gabungan dalam pelaksanaan pengamanan pelaksanaan pilkades serentak sudah siap diterjunkan
Ancaman minimal yang dihadapi adalah 5 tahun penjara, dengan kemungkinan hukuman maksimal mencapai 20 tahun atau bahkan seumur hidup penjara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved