Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Ormas Islam Dilarang Melakukan Sweeping

MI
06/5/2019 22:50
Ormas Islam Dilarang Melakukan Sweeping
Ormas Islam Lakukan Sweeping tempat-tempat hiburan(ANTARA)

SELURUH lapisan masyarakat diminta untuk selalu menjaga kekhusyukan dalam menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadan, termasuk menciptakan suasana kondusif dan rukun antarsesama muslim.

Untuk itu, organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam dan ormas pemuda dilarang melakukan sweeping yang menyasar kamar hotel, indekos, dan rumah makan.

Demikian disampaikan Kepala Polres Tasikmalaya Kota, Ajun Komisaris Besar Febry Kurniawan Ma'ruf, kemarin. "Memasuki bulan Ramadan ini, tentunya warga harus menjalankan ibadah, terutama menjaga kekhusyukan dan jangan ada nafsu yang bisa membatalkan puasa. Kami meminta agar ormas Islam tidak melakukan aksi sweeping terkait dengan razia miras, rumah makan, perhotelan, perjudian, dan jika ada informasi, silakan memberitahukan supaya polisi dan Satpol PP menindaknya," kata Febry.

Dia menegaskan, ormas-ormas tersebut hanya memiliki hak berupa kontrol sosial, terutama terhadap pemerintahan daerah, termasuk kepolisian setempat. Namun, sifatnya hanya bisa menegur dan memberikan informasi.

Karena itu, jika ada sweeping yang dilakukan ormas, dipastikan hal itu tidak sesuai dengan peraturan daerah. Adapun wewenang melakukan razia, lanjut Febry, ada di pundak kepolisian.

"Kami meminta supaya ormas pemuda dan ormas Islam tidak melakukan sweeping di bulan Ramadan. Jika ada informasi, cukup memberikan kabar tersebut kepada petugas supaya dilakukannya tindakan," urainya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan, mengungkapkan pemerintah daerah (pemda) sudah melayangkan surat agar semua tempat hiburan malam di Kota Tasikmalaya tidak menjalankan aktivitas selama Ramadan.

Terhadap pedagang warung nasi, diminta agar tidak melayani pembeli sebelum pukul 16.00 WIB. Pemda telah menyiapkan sanksi bagi pihak yang melanggar. (AD/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya