Pelaku IKM Kerajinan Masih Perlu Pendampingan

Agus Utantoro
25/4/2019 16:00
Pelaku IKM Kerajinan Masih Perlu Pendampingan
MI(MI)

DIREKTUR Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih mengatakan pelaku industri kecil dan menengah (IKM) kerajinan masih memerlukan pendampingan untuk dapat mengembangkan produk.

Hal itu disampaikan dalam acara pengukuhan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perkumpulan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Indonesia, di Yogyakarta, Rabu (24/4) malam.

"Pelaku IKM kerajinan sudah diberi pelatihan. Namun tidak cukup di situ saja, mereka juga memerlukan pendampingan sampai benar-benar konsisten menghasilkan produk dengan baik," kata Gati.

Pendampingan kepada pelaku IKM kerajinan rata-rata dilakukan selama dua tahun, seperti yang dilakukan Ditjen IKMA bekerja sama dengan Astra di Ceper, Klaten, Jawa Tengah. Menurut dia, pendampingan itu  sangat penting karena pelaku IKM kerajinan masih menghadapi beberapa kendala dalam menghasilkan produk.

Baca juga: Presiden Dorong Ekspor Produk Kerajinan Ditingkatkan

Kendala yang dihadapi IKM kerajinan di antaranya desain dan konsistensi untuk memproduksi barang dengan baik. Gati juga mengungkapkan perlunya desainer yang cukup andal dan mampu memberikan inovasi rancangan.

"Desainer pada IKM kerajinan masih terbatas dan mereka belum konsisten untuk menghasilkan produk sesuai standar yang dibutuhkan pasar, terutama pasar luar negeri," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Gati, diperlukan juga keberadaan market intellegent yang berada di luar negeri. Keberadaan mereka untuk memberikan informasi yang cukup mengenai produk yang dibutuhkan. Sehingga produk yang dihasilkan IKM itu nantinya akan sesuai dengan permintaan ekspor.

"Selama ini market intelligent belum ada, kita hanya lakukan kerja sama dengan KBRI di luar negeri atau atase perdagangan di luar negeri untuk ekspor dan menyelenggarakan pameran kerajinan di luar negeri," pungkasnya.(OL-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya