Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Resor Ternate baru menerima pengaduan dari badan pengawasan koperasi terkait dugaan korupsi di Koperasi Karyawan Tirta Dharma PDAM Ternate.
"Kalau kita masih penyelidikan, karena yang baru masuk itu baru pengaduan biasa dan belum ada laporan polisi (LP).
Kalau terkait berita yang sudah ramai, itu memang duluan berita, baru masuk pengaduannya," ujar Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Randhir Prakarana, kepada Maskur Husain selaku kuasa hukum Abdul Gani Hatari, mantan ketua koperasi, Selasa (5/3).
Pernyataan pihak kepolisian itu kontras dengan keterangan yang disampaikan Ketua Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Maluku Utara, Muhammad Konoras, bahwa kasus tersebut sudah dilaporkan ke Satreskrim Polres Ternate pada Januari lalu.
"Kalau prosesnya, sekarang kita masih penyelidikan karena setelah kemarin kita panggil Pak Dirut, beliau mengatakan minta waktu untuk menyelesaikan secara internal. Karena ini kan masalah hak-hak dari anggota koperasi yang mau dibayarkan.
Beliau bilang mau bicara sama para anggota untuk cari solusinya. Ya kita kasih waktu," ucapnya.
Terkait kabar sudah adanya sejumlah saksi yang dipanggil dalam perkara ini, Randhir juga menegaskan bahwa pihaknya belum memanggil satu pun saksi karena persoalan itu disebut akan diselesaikan secara internal. Adapun kabar yang beredar di masyarakat Malut terkait masalah ini yaitu tentang korupsi.
Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pilwalkot Makassar
"Setelah kita pelajari berkas-berkasnya, itu bukan korupsi karena kita belum melakukan penyelidikan. Kalau korupsi, harus ada kerugian negara di situ. Itu tidak mengarah ke tindak korupsi, jadi jangan pakai berita korupsi. Ternyata beritanya masih saja keluar," ujar Randhir lagi.
Polisi sendiri, menurut dia, belum bisa menjelaskan terkait kasus tersebut lebih jauh lagi mengingat masih rahasia dan bagian dari proses penyelidikan.
Sementara itu, kuasa hukum Abdul Gani, Maskur Husain, akan segera mengambil langkah hukum, baik secara pidana maupun perdata dan melaporkan balik, terkait tuduhan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kapasitas dalam penanganan perkara ini.
"Mereka selalu membuat pendapat dan opini tidak mendasar yang merugikan klien kami, sehingga terlihat mendahului penyidik yang punya kapasitas menangani perkara.
Ini yang berakibat tercemarnya nama baik klien. Seharusnya Muhammad Konoras selaku orang yang berprofesi sebagai pengacara dan yang mengerti hukum harus lihai melihat duduk persoalan ini, bukan membuat opini terkait kasus yang belum memiliki putusan inkrah.
Karena kalau salah tafsir ini berbahaya juga karena membuat informasi bohong yang sama sekali tidak akurat," ujar Maskur. (RO/OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved