Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
SEBANYAK 20 warga asal Banjar Badeg Dukuh, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, yang sempat mengungsi selama satu malam ke Banjar Lusuh Kangin, Desa Peringsari, Kecamatan Selat, akibat erupsi Gunung Agung pada Minggu (21/4) petang, sudah kembali ke rumah mereka.
Hal itu menyusul erupsi gunung tertinggi di Bali tersebut sudah mereda meski masih berada di level III atau status siaga. “Tadi pagi, 20 warga (delapan kepala keluarga) yang sempat mengungsi ke Banjar Lusuh Kangin, sudah kembali ke asalnya di Banjar Badeg Dukuh Desa Sebudi,” kata Gede Andi, staf di Pusat Pengendalian Operasi BPBD Kabupaten Karangasem, saat dikonfirmasi kemarin.
Mereka termasuk sejumlah anak-anak yang sempat mengungsi karena panik melihat lava pijar di puncak Gunung Agung. Saat kondisi darurat tersebut, warga diarahkan dan ditampung di Bale Banjar Lusuh Kangin agar bisa beristirahat.
Sementara itu, Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Bali bekerja sama dengan TRC BPBD Karangasem, terus mendistribusikan masker kepada masyarakat, terutama di wilayah yang rawan terpapar hujan abu vulkanis. “Hari ini kami membawa 12 ribu masker,” ujar Kepala Pelaksana BPBD Bali, Made Rentin.
Menurut laporan terbaru, perkembangan Gunung Agung sudah berangsur kondusif karena sudah tidak terjadi erupsi. Dari data yang dikeluarkan PVMBG Pos Pengamatan Gunungapi Agung menyebutkan, secara visual di sekitar gunung terjadi kabut level 0-II hingga kabut 0-III dengan asap kawah tidak teramati.
Selain itu, terjadi sekali embusan dengan amplitudo 5 mm dan durasi 16 detik. Begitu juga kegempaan vulkanis dangkal terjadi sekali dengan amplitudo 3 mm dengan durasi 10 detik.
“Kesimpulannya, aktivitas Gunung Agung masih level III (siaga),” tulis Nurul Husaeni, penyusun laporan perkembangan aktivitas Gunung Agung. Dalam status seperti itu, radius 4 km dari kawah gunung dinyatakan sebagai zona perkiraan bahaya yang tidak diperkenankan adanya aktivitas apa pun. (RS/N-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved