Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Paku Alam X Tanggapi Vonis Suwarsi Dkk

Mediaindonesia.com
16/4/2019 20:10
 Paku Alam X Tanggapi Vonis Suwarsi Dkk
Suasana sidang perkara dugaan penggelapan asal usul GKR Pembayun, putri Paku Buwono X di PN Jogja(Ist)

PENGADILAN Negeri Daerah Istimewa Yogyakarta akhirnya memutus bersalah dan menghukum penjara Suwarsi dan kawan-kawan. Mereka terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana penggelapan asal usul Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Pembayun, putri Susuhunan Paku Buwono X dengan GRAj Moersoedarinah atau GKR Emas.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 266 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP serta menjatuhkan pidana oleh karenanya," ucap Ketua Majelis Hakim, Asep Permana, saat membacakan putusan di Yogyakarta, Senin (15/4).

Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X pun berpendapat bahwa putusan itu menjadi bukti PN Yogyakarta sudah turut berperan serta menjaga keadilan dan ketenteraman masyarakat Yogyakarta.

"Putusan ini sebagai pesan bahwa jangan ada yang mengganggu ketenteraman masyarakat Yogyakarta, siapa pun itu," kata Paku Alam X di Yogyakarta, Selasa (16/4).

Ia pun mengajak para kuasa hukum terpidana untuk menghormati putusan majelis hakim tersebut. Menurut dia, tidaklah benar tudingan bahwa hakim memberikan putusan sewenang-wenang.

"Hakim dalam menangani kasus ini sudah bersikap independen. Saya harap kuasa hukum terpidana menghormati tugas mulia hakim yang notabene sebagai 'wakil Tuhan'," ujarnya.

 

Baca juga: Tidak Ada Amdal, PTUN Kupang Batalkan Izin Tambak Garam

 

Dengan putusan ini, lanjut dia, bukti-bukti yang disodorkan Suwarsi dkk adalah palsu dan mereka terbukti melakukan pidana.

"Artinya, putusan itu membuktikan bahwa mereka sudah mencoba merusak ketentraman dan rasa aman masyarakat Yogyakarta," tegasnya.

Sebagaimana diberitakan, Suwarsi bersama tujuh orang lainnya yakni Eko Wijanarko, Dwi Mahanani Endah Prihatin, Hekso Leksmono Purnomowati, Nugroho Budiyanto, Rangga Eko Saputro, Diah Putri Anggraini, dan Ida Ayuningtyas divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Yogyakarta.

Suwarsi divonis 9 bulan percobaan, karena dinilai berusia lanjut. Sementara terdakwa Eko Wijanarko, Dwi Mahanani Endah Prihatin, Hekso Leksmono Purnomowati, Nugroho Budiyanto, dan Rangga Eko Saputro masing-masing divonis 1 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Diah Putri Anggraini dan Ida Ayuningtyas masing-masing divonis 9 bulan penjara. Vonis terberat dijatuhkan kepada terdakwa ke-9 yakni Prihananto SH.

Prihananto yang menjadi penasihat hukum Suwarsi dkk saat mereka menggugat kepemilikan tanah Bandara Kulonprogo ini dinvonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Prihananto dianggap bersalah melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana lantaran menggunakan surat palsu yakni surat keterangan Camat Temon, Kulonprogo. (RO/OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya