Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
DIREKTORAT Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) meng-ungkap penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram.
Hal itu diungkapkan Kepala Kepolisan Daerah Sulsel Inpekstur Jenderal Hamidin di Kantor Polda Sulsel, kemarin.
Dalam kasus penyelundupan sabu tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka, yaitu berinisial Y, EW, dan YC. Ketiganya merupakan warga Keca-matan Tiroang, Kabupaten Pinrang.
Menurut polisi, ketiga tersangka berperan sebagai penyimpan dan pengedar sabu. Saat ini, ketiganya ditahan di Kantor Polda Sulsel.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 112, 113, 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Terlarang.
"Sabu yang ada di tangan ketiga tersangka akan diedarkan di Makassar dan daerah sekitarnya. Mereka mencoba memanfaatkan kesibukan aktivitas mengamankan pelaksana-an Pemiliham Umum 2019," terang Hamidin.
Dia melanjutkan kronologi peng-ungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat. Polisi menerima informasi akan ada sabu masuk ke wilayah Makassar.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pendalaman selama kurang dari sepekan. Saat penggerebekan dilakukan, polisi meringkus ketiga pelaku di Pinrang pada Sabtu (13/4).
Mereka dibekuk dengan barang bukti sabu seberat 2 kg. Sabu tersebut dikemas secara terpisah menjadi tiga bagian. Untuk merahasiakan keberadaan barang haram itu, mereka menyimpannya di dalam corong pengeras suara di rumah salah satu tersangka.
Saat diperiksa, kata Hamidin, ketiga tersangka mengaku dengan sengaja memanfaatkan momentum pelaksa-naan pemilu untuk mengedarkan sabu tersebut.
"Mereka menganggap kalau kita (polisi) berkonsentrasi mengurus pengamanan pemilu, lalu mereka mau mengedarkan. Tapi kita bisa bongkar dan mereka mengakui berperan juga sebagai bandar," paparnya.
Malaysia
Sementara itu, asal usul barang haram tersebut terungkap dalam pemeriksaan lanjutan. Ketiga tersangka mengaku sabu itu berasal dari Malaysia.
Sabu seberat 2 kg tersebut dibawa masuk dari Malaysia melalui jalur laut ke Kabupaten Nunukan, Kali-mantan Utara.
"Dari hasil penyelidikan lanjutan diketahui juga bahwa peredaran sabu itu dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tenggarong oleh seorang napi yang ternyata ialah saudara dari Y," kata Hamidin.
Untuk menindaklanjuti informasi itu, Polda Sulsel saat ini tengah ber koordinasi dengan pihak LP Tengga-rong. Langkah itu dilakuan untuk menentukan upaya hukum lanjutan terhadap tersangka lain, yaitu sang narapidana, dalam kasus penyelundupan sabu tersebut. (LN/N-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved