Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Nusa Tenggara Timur, membatalkan Surat Izin Usaha Industri (IUI) milik investor tambak garam, PT Garam Indo Nasional (GIN), Selasa (16/4).
Izin Usaha Industri (IUI) menengah dengan nomor 535/IUI/05/BPM-PTSP/IV/2018 itu diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kupang sejak 2 Juli 2018 kepada sebuah investor bernama PT Garam Indo Nasional (GIN).
Perusahaan itu memperoleh izin untuk membuka tambak garam di pesisir Pantai Desa Bipolo, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, di lahan seluas 304 hektare, namun lokasi tersebut ternyata masuk dalam area hak guna usaha (HGU) garam milik PT Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS).
Persoalan lain yang terungkap dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Mariana Ivan Junias ialah perusahaan tidak memiliki izin analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal), serta lokasi tersebut ternyata masuk dalam area Taman Wisata Alam (TWA) Bipolo.
"Memerintahkan tergugat untuk mencabut izin usaha industri menengah yang diterbitkan kepada PT Garam Indo Nasional," kata Hakim Mariana Ivan Junias saat membacakan putusan di PTUN Kupang, Selasa.
Baca juga: Terlibat Politik Uang, Tim Pemenangan Caleg di NTT Ditangkap
Sebelumnya, gugatan terhadap penerbiatan IUI tersebut disampaikan Kuasa Hukum PT PGGS Henry Indraguna dengan tergugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kupang dan PT GIN sebagai tergugat intervensi. Namun, dalam sidang tersebut dua tergugat tidak hadir.
"Kami minta panitera menyampaikan hasil putusan PTUN kepada tergugat," ujarnya.
Selain itu, para tergugat diberi kesempatan untuk mengajukan banding.
"Kalau tergugat banding, kami juga banding," tandas Hendry Indraguna.
Pascaputusan tersebut, Henry minta PT GIN segera meninggalkan lokasi HGU mereka. Selanjutnya, Pemkab Kupang diminta segera mengeluarkan izin kepada PT PGGS agar segera beroperasi membangun tambak garam dalam skala besar di wilayah itu. Luas lokasi HGU perusahaan tersebut mencapai 3.720 hektare.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kupang, Paternus Vinci, membenarkan belum menerbitkan dokumen Amdal kepada PT GIN. Hal itu disebabkan perusahaan tersebut belum melengkapi sejumlah persyaratan untuk penerbitan izin Amdal, di antaranya advice planning dan izin lokasi. (OL-1)
Wamen adalah orang-orang profesional yang tidak dapat bekerja secara multitaksing atau mengerjakan lebih dari satu peran sekaligus.
Sengketa empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil yang diklaim sebagai bagian dari Sumut terus bergulir.
Penggugat juga meminta agar Presiden Prabowo Subianto membentuk pansel baru yang bertugas mengulang lagi seleksi tahapan akhir
Putusan itu sejatinya dijadwalkan dibacakan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Namun, harus ditunda karena salah satu majelis hakim sakit.
Objek sengketa yang dibatalkan sesuai hasil banding PTUN merupakan SK AHU yang secara hukum tidak berlaku lagi.
Ronny berharap majelis hakim membuat putusan tetap berpegang pada tiga hal. Yakni, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved