Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

2 WNA Tertangkap Berdagang di Sinjai Tanpa Izin Tinggal

Lina Herlina
05/4/2019 20:10
2 WNA Tertangkap Berdagang di Sinjai Tanpa Izin Tinggal
Dua WNA China Tertangkap Berdagang di Sinjai Tanpa Izin Tinggal: Makassar: Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)(Lina Herlina )

KANTOR Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Makassar, Sulawesi Selatan menahan dua orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok terkait pelanggaran izin tinggal.

Mereka tertangkap saat tengah berdagang pakaian di Kabupaten Sinjai, Sulsel, beberapa hari lalu. Keduannya masing-masing bernama Cai Yongcong, 38, dan Chen Xia, 36.

Baca juga: Tekan Lahan Tidur, Pemkab Tapanuli Utara Bagikan Alsintan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Andi Pallawarukka menjelaskan keduanya masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan biasa sejak 15 Maret 2019. Aktivitasnya berdagang atau berusaha terpantau Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) setelah mendapat laporan masyarakat.

“Keduanya memakai visa kunjungan multiple entry, yang tidak bisa digunakan untuk kegiatan berusaha, seperti berdagang yang mereka lakukan,” kata Pallawarukka, Jumat (5/4).

Pallawarukka menambahkan, kedua WNA asal Tiongkok tersebut kini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Makassar untuk menantikan proses hukum lebih lanjut. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa sejumlah jenis dagangan.

Dari tangan keduanya ikut diamankan barang bukti berupa 214 pasang sepatu, dan barang lain yang didominasi pakaian, seperti baju, celana, pakaian dalam, sendal, jam tangan, tas, hingga perhiasan.

"Tapi, tidak semuanya didatangkan dari Tiongkok. Sebab sebagian barang yang mereka jajakn ada yang dibeli di Pasar Senen, Jakarta, kemudian dijual di sini sebelum ditemukan di Sinjai,” ungkap Pallawarukka.

Dari temua petugas Imigrasi, yang hingga kini masih memeriksa Cai dan Chen, termasuk meminta keterangan sejumlah saksi. Selain menyalahgunakan visa kunjungan untuk berdagang, kedua WN Tiongkok juga diduga memalsukan dokumen berupa kartu izin tinggal sementara (KITAS).

Kartu yang mereka pegang konon dikeluarkan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, namun kemungkinan tidak terdaftar.

“Kita di Imigrasi sudah tahu ciri-ciri KITAS-nya asli atau palsu. Di sana kita temukan alamat kantor imigrasi yang tidak sesuai dengan Imigrasi Jakarta Barat. Makanya kita segera koordinasi untuk memastikan apakah memang teregister atau tidak,” lanjug Pallawarukka.

Termasuk juga, dari catatan Imigrasi, keduanya tertangkap baru dua pekan lebih di wilayah Sulsel. Namun petugas curiga mereka bukan sekali ini datang untuk berdagang.

Imigrasi tengah menyelidiki soal kemungkinan kedua orang itu melanggar secara berulang. Sebab ada informasi bahwa mereka juga pernah terlihat di wilayah lain, yani, Bone, Bulukumba, dan lainnya.

Baca juga: Kapolres Pastikan Kapolsek Pamekasan Diadukan Pakai Video Editan

Karenanya sebut Pallawarukka, pihaknya baru akan merampungkan proses pemeriksaan terhadap dua WN Tiongkok yang melanggar aturan kunjungan. Namun sejauh ini belum bisa dipastikan hukuman apa yang akan diterapkan terhadap mereka.

"Pemeriksaan akan jadi dasar untuk membawa mereka ke pengadilan untuk dijatuhi hukuman," pungkas Pallawarukka. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya