Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

Siti Nurbaya: Hanya Era Jokowi Perhutanan Sosial Bisa Dijalankan 

Bagus Himawan
31/3/2019 15:45
Siti Nurbaya: Hanya Era Jokowi Perhutanan Sosial Bisa Dijalankan 
Siti Nurbaya menjadi Jurkam Jokowi di Riau, Sabtu (30/3).(MI/Bagus Himawan)

MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan hanya pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo konsep perhutanan bisa dijalankan demi kepentingan kesejahteraan rakyat.

"Saya ini pembantu Presiden jadi saksi, setelah beliau dari lapangan langsung perintahkan menteri-menterinya melaksanakan hal-hal yang ditemui di lapangan untuk kepentingan rakyat. Begitu cintanya beliau pada rakyat, bukan omong kosong," kata Siti Nurbaya, Minggu, (31/3). 

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini sebelumnya pada Sabtu (30/3) juga menyampaikan hal yang sama saat menjadi juru kampanye pada kampanye terbuka untuk pasangan presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi - Ma'aruf Amin di Lapangan Pasar Kandjs, Siak, Riau. 

Juga hadir pada kampanye tersebut yakni Gubernur Riau Syamsuar. 

Dalam orasinya Siti Nurbaya mengatakan mengatakan hanya pada era pemerintahan yang sekaranglah kawasan hutan hingga seluas 736.589 hektare (ha) di Riau dilepaskan untuk rakyat.

Pelepasan kawasan hutan ini merupakan solusi dalam mengatasi masalah konflik agraria yang berkepanjangan. Sehingga  bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat di sekitar hutan.

Siti menambahkan, Presiden Jokowi memintanya agar desa-desa di kawasan hutan maupun konsesi tidak boleh terisolasi, harus segera dibangun jalan, infrastruktur pendidikan, kesehatan dan listrik.

"Kalau ada permukiman di kawasan hutan, perintah Pak Jokowi, harus diselesaikan untuk kepentingan rakyat," katanya.

 

Baca juga: Lumajang Sukses Kembangkan Perhutanan Sosial

 

Dari target itu, Siti menyebut sudah ada 83.928 hektare direalisasikan untuk 16.174 kepala keluarga (KK). Jumlah itu sebelum Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 10.

Hanya saja dalam Perda itu, tambah Siti, ada hal krusial yang belum sinkron. Di antaranya pengusulan perhutanan sosial harus dibahas gubernur dengan DPRD. Ketentuan itu tidak ada dalam peraturan pemerintah karena pelaksanaannya menyulitkan realisasi cepat bagi masyarakat.

"Terlepas dari Perda itu, kami sudah mengindentifikasi dan memverifikasi usulan 652.661 lahan perhutanan sosial yang diusulkan 127.972 kelompok tani di Riau. Nanti akan ada akses kelola hutan bagi masyarakat," tegas Siti.

Menurut Siti, perhutanan sosial yang masuk dalam nawacita Jokowi ini bisa membantu penyelesaian konflik lahan di Riau. Apalagi Bumi Lancang Kuning selama ini sangat dominan konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan di konsesi perusahaan.

"Di Kabupaten Kampar itu tercatat 70 ribu hektare, Kuantan Singingi 30 ribu, Bengkalis 40 ribu, Pelalawan 90 ribu dan Rokan Hulu 60 ribu hektare. Artinya memang ada kebutuhan masyarakat untuk mengakses hutan," terang Siti.

Akses kelola hutan bagi masyarakat, tegas Siti, membuat masyarakat produktif secara ekonomi sehingga membantu pertumbuhan ekonomi domestik. Tidak hanya akse, perhutanan sosial juga memberikan fasilitas untuk diusahakan.

"Ada bantuan kredit, bibit dan sarana ekonomi lainnya. Ada pengaliran listrik, pembukaan jalan, air bersih serta pelayanan publik bagi masyarakat di hutan, ini tidak sulit sedang dipersiapkan dasar hukumnya," sebut Siti. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya