Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Komodo Dijual Ilegal ke LN

Palce Amalo
28/3/2019 07:40
Komodo Dijual Ilegal ke LN
Polisi menunjukkan barang bukti satwa saat ungkap kasus perdagangan satwa dilindungi di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (27/3/2(ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

BALAI Taman Nasional Komodo (BTNK) bersama Polres Manggarai Barat tengah menyelidiki dugaan penyelundupan anak komodo ke luar negeri.

Kasus ini mencuat setelah Polda Jawa Timur menemukan adanya sindikat penyelundupan 41 anak komodo ke beberapa negara di Asia Tenggara.

"Kami masih melakukan proses penyelidikan bersama kepolisian dari Polres Manggarai Barat. Kami berharap kondisi ini tidak terjadi di Kabupaten Manggarai Barat, khususnya Pulau Komodo," kata Kepala BTNK, Awang, kemarin.

Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nusa Tenggara Timur juga akan mengirim stafnya ke Surabaya untuk mengecek pengungkapan jaringan penyelundupan anak komodo.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT Wayan Dharmawa menyebutkan pihaknya sudah melakukan konfirmasi ke Polda Jawa Timur mengenai kebenaran pengungkapan jaringan penyelundupan 41 komodo ke luar negeri.

Komodo-komodo itu diambil dari Flores dengan harga mulai dari Rp6 juta sampai Rp8 juta dari tangan pertama, kemudian dari tangan kedua dijual lebih mahal dengan harga Rp15 juta-Rp20 juta.

Wayan mengatakan, sebelum berangkat ke Surabaya, petugas akan mendapat pengarahan dari Gubernur NTT Viktor Laiskodat dan Wakil Gubernur Josef Nae Soi.

Pemerintah daerah segera mengecek izin dan larang-an perdagangan satwa.

"Kami melakukan langkah-langkah untuk penyelamatan komodo," ujar Wayan.

Gubernur NTT Viktor Laiskodat sebelumnya meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar pengelolaan komodo di Taman Nasional Komodo diserahkan kepada pemerintah daerah.

Alasan pemerintah daerah ialah ingin membenahi habitat komodo, memperketat pengamanan lantaran terjadi pencurian makanan komodo dan anak komodo, memperketat arus wisatawan, dan menetapkan tarif baru untuk wisatawan.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengaku telah menangkap delapan tersangka anggota jaringan perdagangan puluhan satwa dilindungi seperti komodo.

Jaringan ini sudah beroperasi tujuh kali sejak 2016 sampai 2019.  Mereka akan dijerat dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kepala Bidang Wilayah II Balai Konservasi Sumber Daya Alam Widodo mengatakan, setelah diamankan, hewan-hewan dilindungi itu akan dicoba dilepasliarkan ke habitat asli. (JL/PO/Ant/X-11)                            



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik