Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
BALAI Taman Nasional Komodo (BTNK) bersama Polres Manggarai Barat tengah menyelidiki dugaan penyelundupan anak komodo ke luar negeri.
Kasus ini mencuat setelah Polda Jawa Timur menemukan adanya sindikat penyelundupan 41 anak komodo ke beberapa negara di Asia Tenggara.
"Kami masih melakukan proses penyelidikan bersama kepolisian dari Polres Manggarai Barat. Kami berharap kondisi ini tidak terjadi di Kabupaten Manggarai Barat, khususnya Pulau Komodo," kata Kepala BTNK, Awang, kemarin.
Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nusa Tenggara Timur juga akan mengirim stafnya ke Surabaya untuk mengecek pengungkapan jaringan penyelundupan anak komodo.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT Wayan Dharmawa menyebutkan pihaknya sudah melakukan konfirmasi ke Polda Jawa Timur mengenai kebenaran pengungkapan jaringan penyelundupan 41 komodo ke luar negeri.
Komodo-komodo itu diambil dari Flores dengan harga mulai dari Rp6 juta sampai Rp8 juta dari tangan pertama, kemudian dari tangan kedua dijual lebih mahal dengan harga Rp15 juta-Rp20 juta.
Wayan mengatakan, sebelum berangkat ke Surabaya, petugas akan mendapat pengarahan dari Gubernur NTT Viktor Laiskodat dan Wakil Gubernur Josef Nae Soi.
Pemerintah daerah segera mengecek izin dan larang-an perdagangan satwa.
"Kami melakukan langkah-langkah untuk penyelamatan komodo," ujar Wayan.
Gubernur NTT Viktor Laiskodat sebelumnya meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar pengelolaan komodo di Taman Nasional Komodo diserahkan kepada pemerintah daerah.
Alasan pemerintah daerah ialah ingin membenahi habitat komodo, memperketat pengamanan lantaran terjadi pencurian makanan komodo dan anak komodo, memperketat arus wisatawan, dan menetapkan tarif baru untuk wisatawan.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengaku telah menangkap delapan tersangka anggota jaringan perdagangan puluhan satwa dilindungi seperti komodo.
Jaringan ini sudah beroperasi tujuh kali sejak 2016 sampai 2019. Mereka akan dijerat dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kepala Bidang Wilayah II Balai Konservasi Sumber Daya Alam Widodo mengatakan, setelah diamankan, hewan-hewan dilindungi itu akan dicoba dilepasliarkan ke habitat asli. (JL/PO/Ant/X-11)
Pelaku berinisial RZ (40) warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan Lubuk Basung ditangkap ketika akan menjual sisik trenggiling (manis javanica) seberat 1,5 kilogram pada Sabtu (28/6).
Peneliti IPB University Nyoto Santoso mengatakan bahwa lutung sentarum, yang merupakan primata endemik Kalimantan, hingga kini belum termasuk dalam mandat pengelolaan BBTNBKDS.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendapatkan laporan dari pihak pengelola Lembaga Konservasi (LK) Kasang Kulim terkait kelahiran satwa langka hampir punah, orangutan.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan JS, 46, agen gas bersubsidi sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Elang Paria merupakan salah satu spesies pemangsa dan pemulung alami yang memiliki peran penting dalam ekosistem
Dari pelaku berinisial BH (32) berperan sebagai pemilik dan NJ (23 th) berperan sebagai penjual ke luar negeri, diamankan bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved