Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
SEDIKITNYA 5.100 pemilih pindah yang dilayani oleh KPU Kota Surakarta, Jawa Tengah, untuk mengurus dokumen pindah TPS Pemilu 2019 atau A5, hingga batas Sabtu (16/3).
"Cukup banyak ternyata pemilih pindah yang mebgurus dokumen A5. Rinciannya 3.200-an A5 masuk dan 1.900 A5 keluar," tukas Divisi Bidang Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Surakarta Kajat Pamudji kepada Media Indonesia, Sabtu (16/3).
Menurut dia sampai batas waktu tahap 2 untuk pengurusan dokumen pemilih pindah TPS masih menjadi isu krusial dalam Pemilihan Umum pada 17 April 2019.
Pemilih pindahan merupakan pemilih yang telah terdaftar di DPT salah satu daerah tapi menggunakan hak pilih di daerah lain. Mereka bisa pindah TPS, karena pindah rumah, bekerja, belajar, sakit, atau bahkan menjadi terpidana, dan sebagainya.
Dia paparkan pada Pemilu kali ini, para pemilih pindah memiliki hak pilih, namun hak pilih tersebut berkurang. "Hak pilih warga ini diberikan sesuai dengan lokasi tempat tinggal dan daerah pemilihan untuk masing-masing," imbuhnya.
Artinya, lanjut Kajat, pemilih pindah memilih di luar dapil dalam satu Kabupaten, maka surat suara DPRD Kabupaten tidak bisa digunakan. Dan jika beda dapil di luar kabupaten dalam provinsi, hanya mendapatkan surat suara Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon DPD saja.
"Tapi kalau pindah memilih di luar Provinsi, yang dapat dipilih hanya Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden saja," tegas Kajat Pamudji. (A-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved