Penataan Sektor Tambang di Kalsel Terus Berlangsung

Denny Susanto
12/3/2019 19:55
Penataan Sektor Tambang di Kalsel Terus Berlangsung
(ANTARA)

PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan terus melakukan penertiban dan penataan sektor pertambangan yang selama ini karut marut. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel kembali mengusulkan pencabutan 70 izin usaha pertambangan (IUP) di mana sebagian besar IUP di antaranya pertambangan batu bara.

"Penertiban dan penataan sektor pertambangan ini terus kita lakukan baik tambang batu bara maupun tambang galian dan bahan mineral lainnya," ungkap Kepala Dinas ESDM Kalsel, Isharwanto, di Banjarmasin, Selasa (12/3).

Pada awal 2019 ini, pihaknya telah mengusulkan 70 IUP yang bermasalah atau non-CnC kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalsel untuk dicabut dan tidak diperpanjang.

Dikatakan Isharwanto, dasar usulan pencabutan dan pengakhiran puluhan perizinan tambang ini adalah perusahaan tidak memenuhi ketentuan clean and clear  (CnC) yang ditetapkan pemerintah. Sebagian lagi lalai pajak, tidak membuat landgrand, RKAB dan sebagian lainnya sudah habis masa waktu perizinannya.

"Lahan bekas IUP yang dicabut ini dikembalikan ke negara dan bisa dan bisa dimanfaatkan kembali melalui proses lelang serta persyaratan ketat," tuturnya.

Dari sejumlah IUP masih eksisting ini diperkirakan hanya sekitar 72 perusahaan tambang batu bara yang beroperasi produksi. Sisanya masih dalam tahapan persiapan produksi dan sebagainya.

Terkait penataan sektor tambang inipula pihaknya dalam waktu dekat akan menerapkan sistem e-shipping atau sistem pengiriman batu bara sistem online sehingga lebih terbuka dan mudah diawasi.

Penataan sektor pertambangan ini memerlukan waktu panjang karena sedemikian peliknya karut marut sektor pertambangan serta permasalahan lingkungan yang mendapat pertentangan banyak pihak terutama organisasi lingkungan.

 

Baca juga: Penyebar Hoaks Kertas Suara mulai Disidangkan di PN Brebes


Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Kalsel, A Gunawan Hardjito, mengatakan, sebelumnya Pemprov Kalsel telah mencabut IUP yang tidak memenuhi syarat CnC sebanyak 553 IUP dari 789 IUP batu bara yang ada. Sejak beberapa tahun terakhir, Dinas ESDM Kalsel telah melakukan pencabutan IUP dalam lima tahap.

"Dengan demikian jumlah IUP batu bara yang izinnya kita akhiri mencapai 595 IUP," ujarnya.

Ditambahkan Gunawan, jumlah IUP batu bara yang ada di Kalsel sudah jauh berkurang, sedangkan IUP bahan mineral dan galian bertambah karena banyak usulan baru kegiatan tambang jenis tersebut. Secara keseluruhan jumlah IUP baik batu bara maupun tambang lainnya yang masih ada di Kalsel sebanyak 369 IUP.

"Proses audit dan evaluasi izin tambang kita lakukan, tidak ada lagi izin baru yang diterbitkan," ujarnya.

Lebih jauh Gunawan mengatakan, jika rata-rata luas areal tambang tiap IUP yang dicabut ini 100 hektare maka luas lahan berhasil dibebaskan hampir 60 ribu ha.

Selanjutnya lahan konsesi tambang yang sudah dicabut ini akan dijadikan kawasan pencadangan tambang nasional, di mana apabila akan kembali ditambang harus melalui mekanisme lelang. Namun, Pemprov Kalsel lebih memprioritaskan pemanfaatan lahan tersebut untuk kepentingan pertanian serta pengembangan pariwisata daerah. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya