Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Utang untuk Maju Caleg Berujung ke Meja Hijau

Widjajadi
12/3/2019 18:55
Utang untuk Maju Caleg  Berujung ke Meja Hijau
(MI/Widjajadi)

SITI Maryani, 48, seorang pengusaha Solo harus  duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, karena dugaan penipuan peminjaman uang Rp500 juta milik pengusaha perhiasan Harum S, untuk dalih dipergunakan sebagai pembiayaan kakaknya yang maju sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2014 silam.

Sebelum ditetapkan sebagai terdakwa, perempuan cantik yang juga dikenal sebagai pengusaha kos-kosan elite di kawasan Solo Barat itu, sempat ditetapkan oleh Polresta Surakarta sebagai buron atau DPO (daftar pencarian orang ). Bahkan karena penetapan DPO yang berlanjut penangkapan Siti Maryani itu pula, kuasa hukumnya sempat mempraperadilan Kapolresta Surakarta.

Di persidangan Selasa sore (12/3) di PN Surakarta, saksi korban Harum S memberikan kesaksian, bahwa Siti Maryani yang sudah dianggap sebagai teman baik dan bahkan seperti keluarga sendiri itu, datang mengutarakan maksudnya untuk mencari pinjaman uang, buat dana kakaknya yang maju  sebagai caleg Pemilu 2014. Sayangnya, proses pinjam dan penerima uang itu sama sekali tidak disertai hitam di atas putih, atau tanpa ada bukti formal utang piutang.

" Ya karena saya percaya terdakwa itu sangat dekat dengan saya dan saya anggap sangat baik. Dia berjanji akan mengembalikan uang dalam waktu tiga bulan, atau sekitar bulan Juli 2014," ujar Harum di depan Majelis

Hakim PN Surakarta dengan ketua hakim Agus Iskandar SH. Uang ratusan juta itu diserahkan pada 29 April 2014 di rumah Harum yang ada di kawasan Kampung Baru, Pasar Kliwon. 

"Uang itu diterima langsung oleh terdakwa yang kemudian diserahkan kepada suaminya (Krisbianto)," ujar Harum yang menyebut bahwa uang untuk Siti itu oleh dia dipinjamkan dari Koperasi Pengusaha Wanita (Kowapi), dengan bunga 3 persen.

Namun kemudian, lanjut dia, ternyata janji pengembalian jangka waktu 3 bulan tidak ditepati. Berulang kali mencoba menagih sulit ketemu, dan ketika bertemu pun hanya janji dan janji, hingga kasus sampai ke pengadilan.

Dian, menantu Harum sebagai saksi di dalam persidangan sempat merekam kesanggupan terdakwa untuk membayar, ketika bersama ibu mertua dan beberapa saudaranya mendatangi rumah Siti pada 21 Februari 2016. Namun ternyata, semua hanya sekadar janji tanpa ada penyelesaian.

Karena tidak ada itikad baik, korban melapor kepada polisi, hingga muncul penetapan DPO, yang berlanjut penangkapan terhadap Siti Maryani oleh Polresta Surakarta, dan kemudian kasus pidananya bergulir di Pengadilan Negeri Surakarta.

Sementara saksi Krisbianto yang juga suami terdakwa di depan persidangan ketika ditanya Jaksa Penuntut (JPU)tidak mengakui telah menerima uang pinjaman untuk istrinya dari Harum, yang diserahkan pada 29 April 2014.

Ia hanya menyebutkan, sering mengantar terdakwa yang juga istrinya itu ke rumah Harum, karena sudah seperti keluarga. Namun untuk uang yang disebut Harum sebagai dipinjam istrinya, saksi mengaku tidak tahu menahu. Ia bahkan bercerita panjang lebar, terkait hubungan bisnis perhiasan antara sang istri dan Harum. Sidang dilanjutkan Rabu ini (13/3). (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Agus Triwibowo
Berita Lainnya