Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
BALAI Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Seksi wilayah III Sumsel mengamankan BS, pelaku penggarap lahan perkebunan sawit di area hutan Musi Banyuasin. BS mengolah lahan perkebunan sawit di dalam hutan produksi, kawasan Lalan, Desa Mendis Jaya, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.
Sudah lima tahun, BS menggarap perkebunan kelapa sawit seluas 206 hektare tanpa izin Dinas Kehutanan. Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian Kepala Seksi Penegakkan Hukum KLHK Sumatra Seksi Wilayah III Edi Sofyan.
Saat diminta menunjukkan dokumen resmi dari Dinas Kehutanan dan dokumen penggunaan alat berat, BS tidak bisa menunjukkan.
"Dari pengakuan BS, lahan tersebut ia beli dengan mantan camat di sana lima tahun lalu sebesar Rp1,2 miliar. Usai ditangkap, saat ini, pensiunan PLN itu sudah dititipkan di Rutan Pakjo," ujar Edi Sofyan.
Tim Gakkum KLHK juga mengamankan barang bukti satu unit eskavator (alat berat), pompa air, dompeng dan buku catatan jual beli buah sawit di lahan yang dikerjakan BS.
"Lahan perkebunan kelapa sawit yang digarap BS sudah menghasilkan, sudah ada penjualan buah sawit," terangnya.
Baca juga: Lahan Sawit di Kawasan Hutan Lindung Dimusnahkan
Setelah dilakukan gelar perkara dan dua alat bukti ditemukan, BS resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini masih ada satu saksi lagi yang berstatus PNS akan diperiksa.
Selain BS, Edi telah memantau aktivitas camat membuka lahan di hutan produksi negara. Bahkan, tidak menutup kemungkinan sang camat ikut diperiksa sebagai pemilik dan pembuka hutan tak berizin.
"Kami sudah pantau si oknum camat, dia masih berdinas aktif di Musi Banyuasin. Tak menutup kemungkinan dia juga akan diperiksa terkait perizinan pembukaan lahan," pungkasnya.
Atas perbuatannya, BS akan dikenakan Pasal 92 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b Jo Pasal 17 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b Jo Pasal 17 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP, dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp5 miliar dan/atau pidana penjara paling singkat delapan tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp100 miliar.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved