Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Sumatra Utara (Sumut), Senin (4/3), memutuskan Surat Keputusan Gubernur tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumut sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Keputusan itu diambil pengadilan meski organisasi lingkungan menolak pembangunan PLTA tersebut karena dianggap berpotensi mengancam ekosistem Batangtoru yang merupakan habitat Orang Utan Tapanuli.
Vice President Communications and Social Affairs PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) Firman Taufick mengatakan pihaknya selaku pengembang PLTA Batang Toru mengatakan, pascaputusan PTUN itu, pembangunan PLTA Batang Toru tetap dilakukan dengan memerhatikan perlindungan pada lingkungan hidup di sekitar PLTA.
Menurut Firman, dalam membangun PLTA Batang Toru 510 Mega Watt, PT NSHE telah memenuhi semua ketentuan dan peraturan yang berlaku termasuk untuk Amdal.
Baca juga: Banjir Surut, Tol Ngawi-Kertosono Dibuka Kembali
Selain memenuhi Amdal, PLTA Batang Toru telah melaksanakan kajian Environmental and Social Impact Assessment (ESIA). PLTA Batang Toru telah memiliki juga kajian-kajian gempa yang dipersyaratkan seperti geologi dan geofisika, termasuk Seismic Hazard Assessment dan Seismic Hazard Analysis.
“Kami juga mengundang para ahli untuk bekerja sama dengan kami untuk membuat program konkret dalam menjaga ekosistem Batangtoru, termasuk konservasi Orang Utan,” kata Firman dalam siaran pers, Jumat (8/3).
Ia mengatakan PLTA Batang Toru mendukung upaya pemerintah menggiatkan penggunaan sumber energi terbarukan untuk menggantikan bahan bakar fosil.
Air sebagai salah satu sumber energi terbarukan mempunyai potensi 75.091 MW dan baru dimanfaatkan sebesar 6% atau setara 4.826 MW.
Dengan tidak menggunakan bahan bakar fosil, ia menyatakan PLTA Batang Toru berkontribusi mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 1,6 - 2,2 MtCO2 atau 4% target sektor energi Indonesia pada 2030.
Bagi Sumut, hal itu akan berdampak signifikan karena berdasarkan data dari World Resources Institute, Sumut merupakan salah satu provinsi penghasil emisi tertinggi di Indonesia.
Seperti yang sudah diberitakan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melayangkan gugatan kepada Gubernur Sumut selaku pemberi izin proyek PLTA. Walhi meminta izin tersebut dibatalkan. Gugatan itu ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Sumut pada Senin (4/3) lalu. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved