Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Dua terdakwa kasus korupsi pengerjaan proyek EPC (Engineering Procurement Construction) IPA (Instalasi Pengelolaan Air) Martubung senilai Rp18 miliar, dituntut 18 tahun penjara, yakni Suhairi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dan staf Keuangan Kerja Sama Operasi (KSO) Promits-Lju, Flora Simbolon.
Selain hukuman penjara, keduanya juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta atau digantikan kurungan badan selama enam bulan. Khusus untuk Flora Simbolon, jaksa Tipikor Kejari Belawan mewajibkan membayar uang pengganti Rp16 miliar setelah dikurangi dari sisa uang pembayaran atau retensi sebesar Rp2 miliar dari total uang pengganti Rp18 miliar lebih.
Tuntutan ini diajukan tim Penuntut Umum Kejari Belawan dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 9, Pengadilan Tipikor Medan, Sumatra Utara, kemarin.
Jaksa Heri di persidangan yang dipimpin majelis hakim, Sapril Batubara, mengatakan terdakwa dianggap memanipulasi pembayaran proyek pembangunan yang seolah-olah selesai 100%. Selain itu, juga ada keganjilan dalam kontrak saat pelelangan harga satuan.
Baca juga: Saatnya Koruptor Divonis Maksimal
Setelah pembacaan tuntutan selesai, majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada penasihat hukum masing-masing terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pleidoi).
Sementara itu, Bupati nonaktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, didakwa atas kasus gratifikasi sebesar Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.
"Bertentangan dengan kewajibannya selaku Bupati Cirebon sebagaimana diatur dalam penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar jaksa KPK Iskandar di ruang 6 Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, kemarin.
Praktik tersebut dilakukannya pada Juli 2018 dengan mempromosikan Gatot untuk jabatan Eselon III A sekaligus meminta imbalan uang dengan kode 'komitmen' dan 'loyalitas'. Sunjaya didakwa dengan pasal 12 huruf B dan pasal 11 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (PS/EM/N-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved