Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

Tenaga Kerja Asing Punya KTP Elektronik tidak Salahi Aturan

MI
20/2/2019 09:30
Tenaga Kerja Asing Punya KTP Elektronik tidak Salahi Aturan
(ANTARA/Siswowidodo)

TENAGA kerja asing asal Tiongkok yang bekerja di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, kedapatan mengantongi KTP elektronik (KTP-E). Temuan ini bermula saat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur melakukan sidak ke sejumlah perusahaan di Kecamatan Cibeber, pekan lalu. Hal itu menimbulkan pertanyaan masyarakat.

Pemkab Cianjur menjelaskan bahwa KTP-E itu memang diberikan pemerintah dan resmi sesuai peraturan undang-undang.

"Aturannya secara undang-undang seperti itu. Warga negara asing yang tinggal di sini (Indonesia) dan memiliki kartu izin tinggal tetap (Kitap) atau kartu izin tinggal sementara (Kitas) itu yang diberikan identitas dalam bentuk KTP," kata Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur, M Sidiq Elfatah, seusai rapat koordinasi di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, kemarin.

Aturan yang dimaksud Sidiq, yakni Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam ayat (1) disebutkan, Penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-E.

"KTP untuk WNA dan WNI ada perbedaan. Kalau untuk KTP WNA dalam keterangan itu dimunculkan kewarganegaraan. Saya contohkan saja objek kewarganegaraannya dari Tiongkok, yang muncul Tiongkok. Bedanya juga menyangkut Kitap yang dikeluarkan lembaga terkait, dalam hal ini Imigrasi di situ 5 tahun. Kalau KTP untuk WNI itu seumur hidup," tuturnya.

Jumlah tenaga kerja asing di Kabupaten Cianjur yang telah mengantongi KTP-E sesuai data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebanyak 17 orang. Namun, ia memastikan TKA yang memiliki KTP elektronik tidak bisa mendapatkan hak pilih.

"Kalau tidak diperpanjang, nanti KTP-E-nya akan ditarik lagi. Sampai sekarang belum ada yang ditarik karena belum ada yang habis masa berlakunya."

Pada bagian lain, Kepala Unit Kerja Kantor Imigrasi Kabupaten Cianjur, Faried Apriandy, membenarkan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Disdukcapil Kabupaten Cianjur, aturan WNA yang diperbolehkan memiliki KTP-E harus mengantongi Kitap. Aturan itu berlaku sejak 2006. "Kalau yang belum pegang Kitap tak bisa dikasih KTP-E," terangnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya