Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks tentang adanya bentrok antara tenaga kerja lokal dan TKA asal China di Morowali, Sulawesi Tengah, RS alias Rahman Ijal (RI) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulteng dan akan dikenai pasal berlapis. Selain RI, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya. Satu orang tersangka di proses di Polres Morowali, dan satu orang lainnya menjalani proses hukum di Mabes Polri.
Menurut Kasubbid V Cyber Crime Polda Sulteng AKBP Ahmad Muhaimin tersangka akan dikenai pasal berlapis. “Kita juga masih memburu pelaku yang pertama kali mem-posting video mengandung
hoaks tersebut.”
Untuk diketahui, pada akhir Januari lalu, dunia maya sempat dihebohkan dengan postingan dari seseorang melalui akun Facebook. Postingan itu berisikan video yang menyampaikan informasi tentang demo tenaga kerja lokal bentrok dengan TKA dari negeri China di perusahaan Nikel di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Peristiwa demo tersebut memang benar terjadi pada tanggal 24 Januari 2019. Akan tetapi, aksi demo bentrok antartenaga kerja lokal dengan TKA seperti yang disebutkan dalam keterangan postingan video yang beredar pada 25 Januari 2019, diketahui sebagai berita hoaks.
Hasil pengecekan polisi, demo yang sebenarnya terjadi ialah demo dari pekerja TKI PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Morowali, yang bentrok dengan pihak pengamanan, menuntut kenaikan upah sebesar 20%. Video itu kembali di-posting beberapa akun.
Tim Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Sulteng melakukan patroli siber dan menemukan adanya postingan dari akun Facebook yang berisi hoaks. Selanjutnya RS disangkakan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), Jo Pasal 45A ayat (1) dan ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). (Mit/N-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved