Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur meminta masyarakat untuk segera mengurus surat pindah pilih ke KPU kabupaten/ kota setempat jika pada hari H pencoblosan tidak bisa berada di lokasi pemilihan asal tempatnya terdaftar. Pasalnya, kesempatan dan batas untuk mengurus pindah pilih dalam Pemilu 2019 pada 17 April mendatang, masih terbuka hingga 30 hari sebelum hari H, yakni tanggal 18 Maret 2019 mendatang.
“Saat ini masih ada kesempatan untuk pemilih yang tanggal 17 April itu tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat sesuai alamat KTP. Dapat mengurusnya di tempat asal, atau di tempat kedatangan,” kata anggota KPU Jatim divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia di Surabaya, kemarin.
Selain itu, kata Nurul, untuk WNI yang berada di luar negeri dapat mengurusnya di KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia). Syaratnya ialah dengan membawa identitas yang masih berlaku berupa KTP atau paspor sebagai alat verifi kasi bahwa yang bersangkutan ialah orang yang benar. Selain itu, saat memilih di tempat kedatangan harus membawa formulir A5 sebagai bukti pindah pilih. “Kalau ada bawa formulir C6, jika tidak adapun tetap dapat memilih dengan datang saja ke TPS (tempat pemungutan suara) dan membawa identitas diri.
Yang paling penting untuk disiapkan ialah mengecek nama pemilih di DPT melalui laman: infopemilu.kpu.go.id atau melalui aplikasi KPU RI Pemilu di playstore dan appstore,” katanya. Nurul mengatakan, untuk warga Surabaya yang berada di luar negeri tidak terlalu banyak, hanya di angka puluhan.
Hari ini Jumat (22/2) surat suara untuk WNI yang berada di luar negeri sudah mulai dikirim. WNI yang berada di luar negeri,lanjut Nurul, hanya mendapat dua surat suara yakni untuk memilih presiden dan wakil presiden serta DPR RI Regional DKI Jakarta. “Hanya bisa memilih untuk Pilpres dan DPR RI DKI Jakarta, ini sesuai dengan undang-undang,” katanya. Nurul berharap, WNI di mana pun berada agar segera mengecek namanya di daftar pemilih tetap (DPT) dan memastikan namanya tertera di sana. “Kalau tidak ada pun, Anda tetap bisa memilih, tetapi tidak bisa melakukan pindah pilih. Jadi segera cek nama Anda agar tidak kehilangan hak pilih.”
Perekaman KTP-E
Sementara itu, hingga Februari 2019, baru sekitar 933 ribu lebih warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang telah merekam data kependudukan. Sisanya, sekitar 48 ribu belum terdata dalam rekaman KTP-E. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Makassar Aryati Puspasari kemarin menjelaskan total penduduk Kota Makassar sekira 1,4 juta jiwa, 981 ribu lebih di antaranya merupakan wajib KTP-E. Untuk itu, Puspa mengimbau masyarakat yang belum melakukan perekaman agar segera menuntaskan perekaman data di Kantor Disdukcapil atau di setiap kantor kecamatan.
Dari Banyumas, Jawa Tengah, KPU setempat menggandeng Dinas Dukcapil melakukan perekaman data untuk KTP-E dengan mendatangi rumah tahanan (Rutan) Banyumas, kemarin. Komisioner KPU Banyumas Hanan Wiyoko mengatakan pihaknya sengaja menggandeng Dinas Dukcapil untuk menyisir pemilih potensial yang kemungkin-an belum melakukan perekaman KTP-E.
“Dari 22 tahanan dan napi di Rutan Banyumas, ada tiga orang yang mengaku belum melakukan perekaman.” ujarnya. (LN/LD/N-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved