Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Kalimantan Selatan Sahbirin Noor menentang wacana tuntutan kenaikan gaji yang disuarakan dalam Rakernas Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), beberapa waktu lalu.
Hal itu dikemukakan Sahbirin, Minggu (24/2), kepada media menanggapi adanya tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan bagi gubernur dan wakil gubernur saat Rakernas APPSI yang berlangsung di Kota Padang, pekan lalu.
"Saya salah seorang gubernur yang tidak meminta naik gaji. Gaji dan tunjangan gubernur masih cukup untuk kebutuhan sehari-hari," tuturnya.
Sahbirin yang juga menjabat Ketua DPD Golkar Kalsel ini tidak hadir dalam Rakernas APPSI 2019 karena terbentur kesibukan.
Sebelumnya, para gubernur yang tergabung dalam APPSI mengeluhkan soal gaji yang terlalu kecil dan menuntut Presiden dan Mendagri agar menaikkan gaji dan tunjangan gubernur, karena beban tugas dan kerja yang cukup berat.
Baca juga: Gandeng Petani Milenial Guna Tingkatkan Produksi Pertanian
Diketahui aturan mengenai gaji dan tunjangan gubernur, wakil gubernur, dan kepala daerah sudah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Dalam Keppres ini diatur mengenai gaji pokok dari kepala daerah tingkat I atau gubernur sebesar Rp3 juta. Serta tunjangan jabatan yang diatur melalui Keppres Nomor 59 Tahun 2003 sebesar Rp5,4 juta.
Sedangkan, untuk gaji pokok wakil gubernur diatur sebesar Rp2,4 juta dan tunjangan sebesar Rp4,32 juta. Jadi, dalam sebulan gubernur mengantongi Rp8,4 juta dari gaji dan tunjangan dan wakil gubernur Rp6,72 juta per bulan.
Tuntutan kenaikan gaji kepala daerah ini mencuat saat Rakernas APPSI di Kota Padang pekan lalu. Ketua APPSI yang merupakan Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengeluhkan kecilnya gaji pokok kepala daerah. Dibandingkan gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPRD. Sebab, anggota legislatif menerima hingga Rp70 juta per bulan.
Di Kalsel, para kepala desa juga ramai-ramai mendesak adanya kenaikan gaji yang dinilai kurang, terlebih sekarang ini beban kerja dan tanggung jawab semakin besar. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved