Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa lain dalam perkara penggelapan dan pencucian uang jemaah korban ABU Tours, kemarin. Ketiganya ialah mantan komisaris utama perusahaan Nursyariah Mansyur, Chaeruddin, dan mantan manajer keuangan perusahaan M Kasim.
Dalam putusan yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim, ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan penggelapan dan pencucian uang sebesar Rp1,2 triliun milik 96 ribu jemaah yang tersebar di 15 provinsi di Indonesia.
Ketiganya dinilai melanggar Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan terdakwa Nursyariah Mansyur pidana selama 19 tahun penjara dengan membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan subsider selama 1 tahun 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing.
Sementara itu, Chaeruddin dijatuhkan hukuman pidana selama 14 tahun penjara, membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan subsider selama 1 tahun 2 bulan.
Sementara itu, untuk M Kasim Sunusi dijatuhkan pidana selama 16 tahun penjara, dengan membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan subsider selama 1 tahun 2 bulan.
"Ketiganya dianggap ikut terlibat dalam bisnis yang dikelola terdakwa CEO ABU Tours Hamzah Mamba. Ketiganya turut melakukan pembelian aset-aset perusahaan yang berasal dari uang jemaah umrah biro perjalanan umrah tersebut," sebut Denny.
Putusan majelis hakim ini umumnya lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Nursyariah hukuman yang sama dengan suaminya, yakni 20 tahun penjara. Chaeruddin yang dituntut 15 tahun dan M Kasim yang dituntut 17 tahun.
Seusai sidang, penasihat hukum ABU Tours, Eflin Rotua Sinaga, mengatakan masih akan berdiskusi terlebih dulu dengan kliennya untuk mengajukan banding. "Kami akan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding," pungkasnya.(LN/N-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved