Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
Masalah sampah plastik rupanya sudah menjadi masalah serius di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Untuk mengurangi penggunaan kemasan berbahan plastik seperti air mineral dan kantong plastik, Pemprov Kalteng mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur kebijakan larangan penggunaan kemasan berbahan plastik.
Pada tahap awal kebijakan ini diterapkan pada acara resmi di lingkungan Kantor Gubernur Kalteng seperti rapat, simposium atau pertemuan lainnya. Ke depannya, kebijakan tersebut akan berlaku di seluruh Kalteng.
Penegasan ini dikatakan oleh Sekda Kalteng Fahrizal Fitri, di Palangka Raya, Kamis (21/2).
"Pergub tentang itu (larangan penggunaan kemasan bahan plastik) segera keluar pada semester satu ini," ujarnya.
Pergub yang saat ini sedang digodok biro organisasi Sekretariat Daerah Kalteng itu, kata dia, nantinya tidak hanya mengatur masalah kemasan berbahan plastik saja tapi juga mengatur sampah rumah tangga.
Baca juga: Larangan Plastik akan Kurangi Sampah
Menurut Fahrizal Fitri yang saat ini juga menjabat Plt pada Dinas Lingkungan Hidup Kalteng itu, bila ada acara resmi di Kantor Gubernur maka diharuskan menggunakan gelas dan piring kaca. Selain itu juga akan disediakan puluhan dispenser air mineral dan mewajibkan ASN dilingkungan Pemprov Kalteng yang jumlahnya mencapai 4 ribu orang itu membawa botol minum portabel yang bisa digunakan berulang-ulang.
"Nanti kita akan bagikan secara gratis botol portabel untuk para ASN," jelasnya.
Selanjutnya, kebijakan larangan penggunaan kemasan berbahan plastik ini akan diterapkan di 14 kabupaten se-Kalteng. Hal ini dilakukan karena saat ini tempat pembuangan akhir (TPA) sampah yang berada di Km. 14 Jalan Cilik Riwut sudah penuh (over load).
"Selain itu Pemprov Kalteng juga punya kebijakan Green Government dan Green Province," pungkas Fahrizal. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved