Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
HAKIM Pengadilan Negeri Makassar, Rika Mona Pandegirot, memvonis bebas gembong narkoba asal Kabupaten Pinrang, bernama Syamsul Rizal alias La Kijang, 32, pada 8 Januari lalu.
Dari laman resmi Pengadilan Negeri Makassar, putusan tersebut baru diumumkan Senin (11/2) kemarin dengan nomor perkara 434/Pid.Sus/2018/PN Mks. Dalam putusan disebutkan, Kijang tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga.
Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, dan memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Bahkan, dalam putusan juga disebutkan agar memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat, serta martabatnya. Serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Sebelumnya, Kijang dibekuk Tim Narkoba Polda Sulsel di Sungai Nyamuk, Desa Bambanga, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, 28 Mei 2018. Kijang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pinrang sejak April 2016 lalu. Penangkapan Kijang bermula dari adanya informasi bahwa ia sedang dalam perjalanan menggunakan speedboat dari perbatasan Filipina menuju Sungai Nyamuk.
Kijang adalah bandar besar dari jaringan Cullang, seorang bandar narkotika beromzet Rp1,2 triliun yang ditembak mati di wilayah Pasangkayu, Sulawesi Barat. Setelah Cullang ditembak mati Agustus 2017 dan sebelum Kijang ditangkap, Polda Sulsel juga menangkap rekan Cullang dan Kijang di Kota Medan dengan barang bukti sabu 5 kilogram.
Baca juga: Polres Medan Buru 9 Pelaku Pembunuhan Anggota IPK
Karena putusan bebas terhadap kasus tersebut, jaksa dalam kasus tersebut, Andi Herani Gali, mengaku sudah memasukkan memori kasasi tiga pekan setelah vonis dijatuhkan hakim.
"Jadi dua minggu setelah sidang, kita sudah bilang ajukan kasasi, lalu seminggu kemudian, kami masukkan memori kasisinya," sebut Herani.
Alasannya, karena memang bersalah melakukan tindak pidana, melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar sebagaimana diatur dala Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan pertama. Bahkan, pada sidang tuntutan 13 Desember 2018, jaksa menuntut Kijang yang dengan pidana penjara selama enam tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider dua bulan penjara.
"Jadi kita tunggu putusan dari sidang kasasinya," pungkas Herani.
Menanggapi bebasnya gembong narkoba dengan barang bukti besar itu, AKBP Ustim Pangarian, Kabid Brantas BNNP Sulsel, angkat bicara. Menurutnya, itu hal yang tidak wajar, karena penetapan terdakwa itu sudah melalui dua tahapan, dari kepolisian dan kejaksaan.
"Tapi kami juga tidak tahu alasan dan perimbangan hakim memberi hukuman bebas, padahal harusnya ia bisa diberi efek jera, ditengah negara ini sedang gencar-gencarnya memberantas narkoba," tandas Ustim. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved