Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

PN Palembang Vonis Mati 9 Bandar Narkoba

Dwi Apriani
09/2/2019 09:25
PN Palembang Vonis Mati 9 Bandar Narkoba
(MI/DWI APRIANI)

Aparat penegak hukum tidak main-main dalam menerapkan sanksi atas tindak kejahatan narkoba. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Klas I Palembang, sembilan bandar narkoba jenis sabu asal Surabaya, Jawa Timur, divonis oleh hakim berupa hukuman mati.

Tiga hakim yang memimpin persidangan Efrata Tarigan, Ahmad Suhel, dan Yunus memastikan sembilan orang itu dinilai terbukti sebagai bandar narkoba lintas provinsi yang saat ditangkap Polda Sumatra Selatan beberapa waktu lalu kedapatan memiliki 9,3 kilogram (kg) sabu. Vonis pertama dibacakan terhadap Letto yang disebut sebagai koordinator. Dalam vonisnya, hakim dengan tegas menyebut Letto sebagai mafia narkoba dan divonis mati tanpa ada alasan meringankan.

"Terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan hukuman mati," ujar Ketua Majelis Efrata Tarigan.

Dalam vonis terdakwa Letto, tiga majelis hakim membeberkan bahwa jaringan ini mengedarkan sekitar 80 kg sabu dari 12 Maret hingga April 2018. Sabu sebanyak 80 kg itu dibawa dari Palembang, Lampung, tujuan Pulau Jawa. Setiba di Lampung, sabu dimasukkan ke karung dan diangkut dengan satu unit mobil fuso. Untuk mengelabui polisi, sabu ditutup dengan muatan singkong.

Selanjutnya, sabu dibagi-bagikan di area Pulau Jawa. Sementara itu, sisanya seberat 9,3 km ditangkap beserta 4.950 butir ekstasi di dua lokasi berbeda, yaitu Bandara SMB Palembang dan Surabaya. "Perbuatan terdakwa merusak generasi muda. Apalagi pemerintah secara tegas menyatakan perang melawan narkoba," tegas Efrata.

Tidak hanya itu, putusan hakim lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya seumur hidup. Hakim pun tak sependapat dengan alasan kesembilan bandar yang selama sidangan mengaku hanya sebagai korban mafia narkoba.

Seusai mendengarkan vonis majelis hakim, para terdakwa terlihat tidak terima dan langsung mengajukan banding. Kuasa hukum kesembilan terdakwa, Rustini, mengatakan pihaknya tidak menyangka bila seluruh kliennya mendapat vonis hukuman mati.

Upaya pemberantasan narkoba di semua lini tidak mudah karena sudah melibatkan aparat. Dari Karawang, Satgas Keamanan dan Ketertiban Kemenkum dan HAM kantor wilayah Jawa Barat menemukan bungkus bekas sabu dan alat isap (bong) sabu melakukan penggeledahan di LP Kelas IIA Karawang.

Digagalkan

Petugas gabungan Customs Narcotic Team (TNT) Bandara Juanda Kabupaten Sidoarjo berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 1,1 kg yang disembunyikan dalam shockbreaker sepeda motor. Pelaku pembawa sabu ini ialah Ahmad Zuhari, 26, warga Jalan MT Haryono Datuk Bandar Timur Tanjung Balai Sumatra Utara. Pelaku ditangkap petugas saat turun dari pesawat AirAsia rute Kuala Lumpur-Surabaya pada 24 Januari 2018.

Saat itu pelaku membawa kardus berisi delapan unit shockbreaker sepeda motor. Petugas yang membongkar kardus tersebut mendapati ada bungkusan plastik berisi serbuk putih yang ternyata sabu. "Ketika diinterogasi, pelaku mengaku membuang sabu lainnya di dalam pesawat. Petugas Bea Cukai Bandara Juanda kemudian melakukan pencarian dan mendapati empat bungkus plastik hitam. "Dan benar plastik hitam itu berisi sabu seberat 525 gram," kata Kepala Bea Cukai Juanda Budi Harjanto, kemarin. (HS/CS/MT/DG/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya