Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

Kampanyekan Caleg, Kades Dihukum

MI
07/2/2019 09:55
Kampanyekan Caleg, Kades Dihukum
(Supardji Rasban)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Indragiri Hilir menjatuhkan vonis hukuman selama 8 bulan penjara terhadap Syahrial, Kepala Desa Tegal Jaya, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, kemarin. Kepala Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, mengatakan selain hukuman kurungan, Kades Tegal Jaya juga dikenai sanksi denda sebesar Rp5 juta dan subsider kurungan dua bulan penjara. “Kepala desa ini terbukti bersalah ikut mengkampanyekan salah satu caleg DPR RI di Indragiri Hilir,” ungkap Rusidi di Pekanbaru, kemarin. Dalam putusan yang dibacakan pada sidang Senin (4/2) lalu, terdakwa Syahrial terbukti melanggar UU No 7 Tahun 2017, Pasal 490 tentang Pemilu. Terdakwa juga terbukti bersalah mengajak pemilih memenangkan salah satu caleg. “Kuasa hukum terdakwa mengajukan banding atas vonis tersebut,” jelas Rusidi. Kasus pelanggaran pemilu Kades Tegal Jaya Syahrial bermula pada 5 Desember 2018 ketika kegiatan silaturahim caleg DPR RI di Desa Teluk Sungka, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Ketika itu, Syahrial secara terangterangan mengajak warga untuk memilih caleg tersebut. Aksi itu direkam oleh pengawas pemilu setempat hingga barang bukti tersebut diproses Gakkumdu Indragiri Hilir. Dari Banten, Perkumpulan Urang Banten (PUB) meminta kepada masyarakat untuk tidak memilih caleg mantan terpidana koruptor. PUIB juga mendatangi Kantor KPU Banten, untuk mendesak KPU setempat agar gencar melakukan sosialisasi caleg mantan terpidana koruptor kepada masyarakat. Dari data KPU Banten terdapat enam caleg mantan terpidana koruptor. Keenam caleg tersebut merupakan caleg DPR RI, caleg provinsi dan caleg kabupaten/kota. “Harapannya semua caleg bersih. Kalaupun ada caleg yang mantan terpidana koruptor, masyarakat tidak salah pilih,” ujar Sekjen PUB, Eden Gunawan.
Masih terkait dengan caleg, KPU Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mencoret AA dari daftar calon tetap Pemilu Legislatif 2019, Pencoretan itu didasari pertimbangan adanya vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur yang memutuskan AA bersalah dalam pelanggaran tindak pidana pemilu. “Kami sudah melakukan pembatalan caleg atas nama AA. Sejak akhir Januari 2019 sudah kita keluarkan surat keputusannya,” kata Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudi, kemarin



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya