MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin, mengungkapkan, pemerintah akan memulai proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari sektor penyuluh pertanian pada 8 Februari 2019.
Sehingga penyuluh pertanian yang telah mengabdi sebagai tenaga honorer tidak perlu risau atau merasa tidak mendapat perhatian pemerintah.
Perekrutan tenaga honorer penyuluh pertanian akan dilaksanakan bersamaan dengan penerimaan tenaga honorer dari bidang pendidikan dan kesehatan.
Pada tahap awal penerimaan PPPK diarahkan untuk menyerap tenaga honorer pada tiga bidang tersebut. Tiga sektor itu merupakan bidang yang banyak dibutuhkan oleh pemerintah.
"Jadi tenaga honorer pada tiga sektor tersebut tidak perlu khawatir karena penerimaan PPPK diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah bekerja di bidang masing-masing.
Penerimaan dilakukan karena pemerintah memang membutuhkan banyak tenaga pada sektor tersebut," ujar Syafruddin dalam keterangannya, Minggu (3/2).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo bertemu Tenaga Pegawai Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (TPHL-TBPP) di GOR Jatidiri, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (3/2).
Pada kesempatan tersebut, para tenaga honorer penyuluh pertanian mempertanyakan status pengangkatan mereka sebagai pegawai negeri.
Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi berharap posisi penerimaan pegawai dapat diisi tenaga honorer penyuluh pertanian yang sudah memiliki pengalaman bertahun-tahun. Sebab, mengangkat tenaga penyuluh pertanian yang sudah berpengalaman jauh lebih baik.
Presiden berjanji pada Senin (4/2) besok akan memanggil Menpan-RB untuk membahas masalah penyuluh pertanian. Dia berjanji masalah tenaga honorer tenaga penyuluh pertanian sudah terjawab pada 8 Februari mendatang.
Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS). (RO/OL-1)