Minggu 03 Februari 2019, 15:25 WIB

Penerimaan PPPK untuk Penyuluh Pertanian Dimulai 8 Februari

Micom | Nusantara
Penerimaan PPPK untuk Penyuluh Pertanian Dimulai 8 Februari

Ist

 

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin, mengungkapkan, pemerintah akan memulai proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari sektor penyuluh pertanian pada 8 Februari 2019.

Sehingga penyuluh pertanian yang telah mengabdi sebagai tenaga honorer tidak perlu risau atau merasa tidak mendapat perhatian pemerintah.

Perekrutan tenaga honorer penyuluh pertanian akan dilaksanakan bersamaan dengan penerimaan tenaga honorer dari bidang pendidikan dan kesehatan.

Pada tahap awal penerimaan PPPK diarahkan untuk menyerap tenaga honorer pada tiga bidang tersebut. Tiga sektor itu merupakan bidang yang banyak dibutuhkan oleh pemerintah.

"Jadi tenaga honorer pada tiga sektor tersebut tidak perlu khawatir karena penerimaan PPPK diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah bekerja di bidang masing-masing.

Penerimaan dilakukan karena pemerintah memang membutuhkan banyak tenaga pada sektor tersebut," ujar Syafruddin dalam keterangannya, Minggu (3/2).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo bertemu Tenaga Pegawai Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (TPHL-TBPP) di GOR Jatidiri, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (3/2).

Pada kesempatan tersebut, para tenaga honorer penyuluh pertanian mempertanyakan status pengangkatan mereka sebagai pegawai negeri.

Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi berharap posisi penerimaan pegawai dapat diisi tenaga honorer penyuluh pertanian yang sudah memiliki pengalaman bertahun-tahun. Sebab, mengangkat tenaga penyuluh pertanian yang sudah berpengalaman jauh lebih baik.

Presiden berjanji pada Senin (4/2) besok akan memanggil Menpan-RB untuk membahas masalah penyuluh pertanian. Dia berjanji masalah tenaga honorer tenaga penyuluh pertanian sudah terjawab pada 8 Februari mendatang.

Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS). (RO/OL-1)

Baca Juga

Ist

Sandiaga Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Pangkalpinang Terus Berkarya dan Berinovasi

👤Media Indonesia 🕔Minggu 04 Juni 2023, 10:51 WIB
Kreativitas dan inovasi pelaku ekonomi kreatif dalam menjangkau pasar yang lebih luas dengan memanfaatkan teknologi yang berkembang saat...
ANTARA/Heru Suyitno

Jelang Waisak, Umat Budha Jalan Kaki dari Candi Mendut ke Borobudur

👤Basuki Eka Purnama 🕔Minggu 04 Juni 2023, 10:32 WIB
Penganut Budha membawa api dharma Waisak, yang diambil dari daerah Mrapen di Kabupaten Grobogan dan air berkah Waisak, yang diambil dari...
DOK/ Saung Ganjar Pranowo Center

Warga Jatinangor dan Bandung Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

👤Media Indonesia 🕔Minggu 04 Juni 2023, 10:16 WIB
Warga Jatinangor, Kabupaten Sumedang dan Bandung dengan fasilitasi dari Saung Ganjar Pranowo Center (SGPC) melakukan deklarasi sebagai...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya