Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

Polda Sumut Tetapkan Tersangka Pengusaha Perkebunan Langkat

Antara
30/1/2019 22:15
Polda Sumut Tetapkan Tersangka Pengusaha Perkebunan Langkat
(Thinkstock)

KEPOLISIAN Daerah Sumatra Utara telah menetapkan seorang tersangka pengusaha inisial DS, dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Langkat seluas 366 hektare menjadi perkebunan kelapa sawit.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (30/1) malam, mengatakan, penetapan tersangka itu, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus.

Sebelumnya, menurut dia, DS diamankan pihak Polda Sumut, karena dua kali mangkir dan tidak menghadiri pemanggilan yang dilayangkan penyidik.


Baca juga: Dikerjakan Asal-Asalan Jalan ke Puncak Pulau Padar Rusak


"Saat ini, Polda Sumut masih menetapkan tersangka dan belum mengetahui perkembangan selanjutnya," ujar Tatan.

Ia menyebutkan, seluas 366 ha perkebunan kelapa sawit itu, berada di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Besitang, Kecamatan Sei Lepan, dan Kecamatan  Brandan  Barat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut.

"Personel Ditreskrimsus Polda Sumut, juga melakukan penggeledahan di rumah pengusaha itu, di Komplek Cemara Asri dan kantor PT.ALAM di Jalan Sei Deli Medan," kata mantan Wakapolrestabes Medan itu.

Tatan menjelaskan, dalam kasus tersebut, Polda Sumut mempersangkakan pengusaha sawit tersebut, melanggar Undang-Undang Perkebunan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya