Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Kalsel Dongkrak Raihan Jaminan Reklamasi Tambang 400%

Denny S
23/1/2019 11:15
Kalsel Dongkrak Raihan Jaminan Reklamasi Tambang 400%
(MI/Abdus Syukur)

PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mampu mendongkrak pengumpulan dana jaminan reklamasi dari ratusan perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut. Sejak kewenangan bidang pertambangan dilimpahkan dari kabupaten ke provinsi, jumlah dana jaminan reklamasi yang berhasil ditarik dari perusahaan tambang meningkat tajam hingga hampir 400%.

Tercatat, pada 2016, saat kewenangan jaminan reklamasi berada di kabupaten (bupati) adalah sebesar Rp109,5 miliar dan US$565. Ditambah jumlah dana jaminan pascatambang sebesar Rp7,69 miliar.

Namun, hingga akhir 2018, setelah kewenangan bidang ESDM ini ada pada gubernur, jumlah dana jaminan reklamasi yang berhasil dikumpulkan naik hingga Rp402 miliar dan US$2,2 juta. Sedangkan dana jaminan pascatambang juga meningkat menjadi Rp13 miliar dan US$333 ribu.

"Dana jaminan reklamasi dan pascatambang itu adalah kewajiban perusahaan. Dulu penarikan jamrek ini nilainya terlalu kecil dan tidak ada standar perhitungannya di kabupaten.  Bahkan sering kali perusahaan lalai membayar atau melarikan diri usai kegiatan tambang berakhir karena nilainya terlalu kecil dibanding risiko kerusakan lingkungannya," tutur Kepala Dinas ESDM Kalsel Isharwanto, Rabu (23/1).

Baca juga: Walhi Serukan Moratorium Tambang di Tasikmalaya

Lebih jauh Isharwanto mengatakan penarikan dana jaminan reklamasi tambang ini merupakan bagian dari upaya penataan dan evaluasi sektor pertambangan di Kalsel yang karut marut.

Sebenarnya masih ada kewajiban pembayaran dana jaminan reklamasi dari ratusan perusahaan tambang yang sebagian besar sudah tidak beroperasi lagi mencapai Rp700 miliar lebih.

Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Kalsel A Gunawan Hardjito mengatakan dalam upaya penataan sektor pertambangan ini pihaknya telah mencabut 553 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak memenuhi syarat Clean and Clear (CnC) untuk beroperasi dan telah habis perizinannya dalam upaya membenahi karut marut sektor pertambangan di Kalsel.

Beberapa perusahaan memperbaiki ketentuan CnC ini, sehingga saat ini jumlah IUP dan PKP2B yang memenuhi syarat untuk beroperasi di Kalsel sekitar 350 buah.

Dari 350 perusahaan yang memenuhi persyaratan operasional tambang ini baru sekitar 100 perusahaan yang berproduksi. Sisanya masih dalam tahapan eksplorasi serta pengurusan kelengkapan dokumen ataupun persyaratan lainnya.

Sebaran perusahaan tambang batubara di Kalsel berada di Kabupaten Kotabaru, Tanah Laut, Tanah Bumbu, Banjar, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Balangan dan Tabalong. Dikatakan Gunawan penataan sektor pertambangan ini memang memerlukan waktu karena sedemikian peliknya karut marut sektor pertambangan serta permasalahan lingkungan yang mendapat pertentangan banyak pihak terutama organisasi lingkungan.

Tidak hanya dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang yang berhasil ditingkatkan. Kalsel juga berhasil mendongkrak dana royalti dari sektor tambang yang disetorkan ke pemerintah pusat ini.

Pada 2015, jumlah setoran dana royalti dari sektor pertambangan di Kalsel sebesar Rp2,975 triliun. Angka ini terus meningkat setiap tahunnya dan pada akhir 2018 sebesar Rp5,621 triliun. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya