Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Bank Sumsel Babel Siap Talangi Pembayaran Dana BPJS Kesehatan

Dwi Apriyani
17/1/2019 14:55
Bank Sumsel Babel Siap Talangi Pembayaran Dana BPJS Kesehatan
(MI/Dwi Apriani )

SEBAGAI upaya mempermudah pembayaran dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Bank Pembangunan Daerah Bank Sumsel Babel (BSB) siap untuk menalanggi pembayaran dana BPJS Kesehatan. 

Hal tersebut dikatakan Direktur Pemasaran BSB, Antonius Prabowo Argo usai penandatanganan MoU antara BSB dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Wilayah Sumsel terkait Fasilitas Supply Chain Financing (SCF) dengan BPJS Kesehatan di lantai 15 Kantor Pusat BSB Jakabaring, Raabu (16/1).

"Untuk tahap pertama kita siapkan dana Rp50 miliar untuk kerja sama dengan pihak rumah sakit mitra BPJS Kesehatan," jelasnya.

Dikatakannya, dana talangan tersebut dapat dimanfaatkan oleh Fasilitas Kesehatan (Faskes) atau rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang ada di Sumsel dan Babel.

Menurutnya, lewat kerja sama Fasilitas Supply Chain Financing (SCF) dengan BPJS Kesehatan pihak rumah sakit dapat meningkatkan kelancaran arus kas (cash flow) faskes dan mitra BPJS sehingga fasilitas istimewa untuk kesehatan tersebut mampu memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN-KIS.

 

Baca juga: BPJS Putuskan Kerja Sama Dua RS di Sumut

 

Dibuatnya program tersebut, dilatarbelakangi karena BPJS Kesehatan sering mengalami telat bayar dan gangguan sehingga melalui dana talangan tersebut tidak ada kendala dari pihak rumah sakit dalam melayani masyarakat. 

Dana talangan tersebut, dijadikan BSB sebagai portofolio kredit bank dengan besaran bunga 9,25% per tahun atau bila dibagi ke dalam hitungan bulan bunga yang ditawarkan berada di bawah angka 1%.

"Jika dihitung-hitung per bulan bungga kreditnya hanya 0,97%. Sementara plafon kredit yang kami berikan sebesar 80% dari total tagihan BPJS yang diterima rumah sakit," jelas Antonius.

Untuk waktu pembayaran kredit, ditambahkannya, BSB menetapkan waktu selama 180 hari kerja atau sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Diberlakukan masa pembayaran selama enam bulan. 

"Sehingga tidak perlu khawatir karena jangka waktunya bisa diperpanjang. Kalau rumah sakit punya uang lebih dan ditempatkan di deposito kami sebesar 20% maka bisa dibayarkan 100%," katanya.

Sementara itu, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumsel, Babel dan Bengkulu, Erna Wijaya Kesuma, mengatakan Bank Sumsel Babel menambah jumlah perbankan yang telah menjadi SCF. 

"Jadi saat ini sudah ada 18 perbankan dan dua perusahaan multifinance yang menjadi mitra SCF BPJS Kesehatan," katanya.

Adapun total pemberian plafon SCF dari mitra perbankan dan perusahaan pembiayaan mencapai Rp847,03 miliar. Erna mengemukakan sebetulnya pihaknya sudah berupaya membayar tagihan kepada mitra faskes secara tepat waktu, bahkan ditarget pembayaran bisa satu bulan tagihan.

"Kami juga sudah menerapkan denda 1% per hari setiap keterlambatan tagihan supaya memacu agar kami tepat waktu," katanya.

Diakuinya, BPJS Kesehatan tidak bermaksud menunda pembayaran ke rumah sakit, hanya saja setiap kantor cabang mempunyai urutan klaim mana yang harus dibayar sesuai jatuh tempo. 

Diketahui, Kedeputian Wilayah Sumsel, Babel dan Bengkulu memiliki enam kantor cabang dengan jumlah fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I sebanyak 1.285 faskes. Selanjutnya sebanyak 108 faskes tingkat lanjutan.

Adapun cakupan peserta BPJS Kesehatan di tiga provinsi tersebut mencapai 74,32% atau 8,57 juta jiwa dari total penduduk 11,53 juta jiwa di Sumsel, Babel dan Bengkulu. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya