Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

Pembangunan Tarok City Diduga Cemari Lingkungan

Yose Hendra
14/1/2019 11:30
Pembangunan Tarok City Diduga Cemari Lingkungan
(Ist)

ANGGOTA DPRD Sumatra Barat Nurnas mengatakan proyek pembangunan yang digagas Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yakni Tarok City memiliki dampak buruk terhadap lingkungan. Salah satunya, pembangunan ini diduga sebagai penyebab runtuhnya jembatan di Kayu Tanam. beberapa waktu lalu.

"Kawasan itu merupakan kawasan penyangga air dari daerah aliran Sungai Batang Anai, apabila terjadi peralihan fungsi lahan tentu akan memicu kerusakan lingkungan, kami sudah ingatkan hal tersebut, katanya, Senin (14/1)

Menurut Nurnas, dalam aturan pengalihan lahan sudah ada aturannya dan apabila melakukan pembangunan harus disertai dengan Amdal, Kajian Lingkungan Hidup Sosial dan semacamnya. Ia mempertanyakan apakah pembangunan Tarok City tersebut mengantongi izin yang dibutuhkan.

"Terutama untuk pengalihan lahan dari hutan lindung maka itu harus meminta izin kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan mereka akan turun ke lokasi dan melakukan kajian yang panjang untuk mengeluarkan izin," tandasnya.

Baca juga: Polisi masih Toleransi Penambang Ilegal

Menurut Nurnas, sejak kawasan Tarok City ini dibangun terjadi beberapa kerusakan infrastruktur seperti jembatan yang di kawasan Kayu Tanam, Parit Malintang, dan Ujung Patai.

"Kuat dugaan bahwa penyebab kerusakan jembatan akibat meningkatkan intensitas air Batang Anai, padahal sebelumnya hal ini tidak pernah terjadi sebelum Tarok City ini ada," kata dia.

Sebelumnya, Polda Sumatra Barat melakukan pengecekan langsung ke lokasi lahan Tarok City untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya pelanggaran dalam pembukaan lahannya yang semula hutan menjadi lahan untuk hunian.

"Lahan ini sebelumnya hutan, sekarang diubah menjadi lahan hunian dan kawasan pendidikan terpadu. Ada laporan masuk dan kita lakukan pengecekan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Margyanta.

Ia mengatakan, saat ini, masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait laporan masyarakat untuk memastikan lahan tersebut kawasan hutan lindung atau tidak. Jika memang benar itu hutan lindung, tentu melanggar aturan.

Setelah pengecekan ini, pihaknya tentu akan melanjutkan dengan pemanggilan investor, developer maupun pejabat berwenang dari pemkab Padang Pariaman.

Selain itu, untuk memastikan dampak terhadap pembukaan lahan di kawasan Tarok City terhadap bencana maupun lingkungan, pihaknya akan  berkoordinasi dan menganalisasinya dengan pihak-pihak terkait.

"Saya belum bisa memastikan dampaknya ada atau tidak. Tadi kita lihat langsung memang ada terban di aliran sungai yang tergerus oleh air bah. Namanya hutan manfaatnya memang sebagai tempat resapan air sehingga air hujan bisa tertahan dan sebagai cadangan air," ungkapnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya