Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
SELURUH kepala polres (kapolres) di Kalimantan Barat diinstruksikan untuk memetakan kerawanan bencana. Arahan itu dilontarkan oleh Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono yang mengatakan pemetaan harus dilakukan terhadap empat kerawanan bencana yang tersebar di 14 kabupaten/kota.
"Saya sudah memerintahkan agar para kapolres memetakan kerawanan bencana di masing-masing wilayah kerjanya, agar bisa membantu pemerintah dalam hal penanggulangan dan melakukan pencegahan secara dini," kata Didi di Pontianak, Jumat (11/1).
Empat potensi kerawanan yang dimaksud oleh Didi, ialah longsor, banjir, angin puting beliung, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla). “Apa yang terakhir itu saat ini sudah masuh dalam kategori bencana alam sehingga harus diantisipasi sedini mungkin," ujarnya.
Baca Juga: Seluruh Gubernur Diinstruksikan Cegah Karhutla
Sementara itu, Kapolres Kota Pontianak, Kombes Muhammad Anwar Nasir menyatakan kesiapannya dalam memetakan kerawanan bencana alam di wilayah hukum Polresta Pontianak, yakni Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.
"Intinya kami lebih mengedepannya upaya pencegahan dini, sehingga potensi bencana alam tersebut tidak sampai merugikan masyarakat," katanya.
Dia menjelaskan, untuk karhutla yang merupakan atensi nasional, pihaknya siap bersinergi dan berupaya dalam melakukan pencegahan bersama intansi terkait lainnya agar bisa menekan seminimal mungkin kasus tersebut.
"Lebih baik kita melakukan pencegahan secara dini, seperti secara gencar melakukan sosialisasi serta memasang baliho yang intinya mengimbau pada masyarakat agar tidak membakar pada saat melakukan pembukaan lahan atau lainnya di titik-titik tertentu," katanya. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved