Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Polres Dumai Tangkap Komplotan Pengedar Uang Palsu

Rudi Kurniawansyah
11/1/2019 12:54
Polres Dumai Tangkap Komplotan Pengedar Uang Palsu
(MI/Rudi Kurniawansyah )

POLRES Dumai menangkap komplotan pengedar uang palsu dengan total barang bukti sekitar Rp500 juta. Uang palsu itu diedarkan oleh dua tersangka masing-masing Muhamad Firman, 29, dan R Wandi, 34, di dua lokasi berbeda di pantai timur Sumatra yaitu Dumai dan Bengkalis.

Barang bukti uang palsu yang berhasil disita polisi dicetak dalam lembaran uang kertas Rp100 ribu. Polisi, hingga kini, masih berupaya mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui sejauh ini peredaran uang terlarang itu di Riau.

"Penangkapan bermula saat kita mendapati informasi dari warga bahwa seorang laki laki bernama Muhamad Firman melakukan dugaan menyimpan uang rupiah yang diduga palsu senilai Rp27 juta," jelas Kapolres Dumai Ajun Komisaris Besar (AKB) Restika Perdamaian Nainggolan, Jumat (11/1).

Kapolres menambahkan, setelah mendapatkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan tersangka Muhamad Firman di Jalan Siliwangi Gang Sentosa Kelurahan Tanjung Palas, Kota Dumai atau di kediaman rumah mertua tersangka.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan uang yang diduga palsu senilai Rp27 juta yang disimpan di belakang rumah mertua tersangka," ujar Kapolres.

Baca juga: Polisi Selidiki Mafia Penjualan Solar Subsidi di Manggarai

Selanjutnya, terang Restika, pelaku beserta barang bukti diamankan dibawa ke Polres Dumai untuk proses lebih lanjut.

Dari keterangan tersangka Muhamad Firman diketahui dirinya mendapatkan uang palsu tersebut dari R Wandi alias Adi yang keberadaannya di Kabupaten Bengkalis.

"Selanjutnya, tim opsnal melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka R Wandi di daerah Jangkang RT 2 RW 7 Kelurahan Deluk, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Barang bukti yang ditemukan sekitar Rp479.300.000," jelas Kapolres.

Saat ini, lanjut Kapolres, tim masih melakukan pemeriksaan saksi perantara dengan percetakan uang palsu tersebut. Selain itu, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi ahli dari Bank Indonesia.

"Secepatnya kami akan melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka lainnya," ungkap Restika. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya