Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Ratusan PNS Penjabat Sekdes Dimutasi

(BB/N-1)
10/1/2019 22:45
Ratusan PNS Penjabat Sekdes Dimutasi
(Ilustrasi)

PEMERINTAH Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memutasi ratusan sekretaris desa yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Kebijakan itu diambil Pemkab Cianjur agar tidak terjadi pertentangan dengan regulasi yakni Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa.

“Jumlahnya ada 182 PNS yang selama ini menjabat sekretaris desa di luar yang pensiun dan yang meninggal dunia,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cianjur, Ahmad Danial, seusai penyerahan surat keputusan (SK) penempatan sekretaris desa di Pendopo Cianjur, Kamis (10/1).

Dijelaskan dalam UU Nomor 6/2014 tentang Desa disebutkan pengangkatan sekretaris desa harus dilakukan kepala desa. Nanti, lanjut Danial, para mantan sekdes berstatus PNS itu segera ditempatkan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) maupun ke kecamatan sesuai kebutuhan. “Setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa, bahwa sekdes itu harus diangkat kepala desa,” ujarnya.

Dengan begitu saat ini di setiap desa sudah tidak ada lagi PNS yang menjabat sekretaris desa. Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, kepala desa akan membuka lelang jabatan bagi masyarakat. “Ada meka-nismenya diatur dalam peraturan bupati. Jadi untuk mengisi kekosongan dibuka semacam open bidding ke masyarakat,” terang Danial.

Untuk keperluan tersebut, kepala desa nanti harus membentuk panitia seleksi. Mereka bertugas membuat berbagai tahapan dalam proses lelang jabatan sekretaris desa itu. “Nanti ada tahapan penjaringan. Jadi siapa pun yang sesuai dengan ketentuan, boleh mencalonkan menjadi sekdes yang kosong itu,” jelas Danial.

Terdapat beberapa pesyaratan teknis bagi calon sekretaris desa yang berminat. Dari disiplin ilmu, mereka harus berpendidikan minimal lulusan SMA sederajat. Untuk persyaratan teknis lainnya, panitia seleksi yang akan menentukannya.

Adapun pengangkatan sekdes menjadi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45/2007 tentang Persyaratan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP itu juga disebutkan, ketika sekdes yang diangkat jadi PNS sudah menjabat lebih dari tujuh tahun, bisa dimutasikan.

“Sekitar 2007 dan 2008 itu kan sekdes yang memenuhi persyarat-an diangkat menjadi PNS. Dalam perjalanannya, terbit lah UU Nomor 6/2014 tentang Desa yang mengatur pengangkatan sekdes harus dilakukan kepala desa,” terang Danial. (BB/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya