Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Nama Kantor Media Wajib Huruf Bali

(OL/N-1)
10/1/2019 22:00
Nama Kantor Media Wajib Huruf Bali
(MI/RUTA SURYANA )

PEMERINTAH Provinsi Bali mewajibkan kepada seluruh papan nama kantor perusahan media yang ada di Bali agar menggunakan bahasa atau aksara Bali. Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi bernomor 485/0250/Bag.II/HP yang dikirim kepada semua kantor perusahan media di Bali.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra saat dimintai konfirmasi membenarkan telah mengeluarkan surat resmi tersebut. “Ini sebagai implementasi Pergub Bali Nomor 79 tentang Hari Penggunaan Bahasa Bali dan No 80 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali. Pergub ini merupakan operasional dari Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali,” ujarnya.

Di surat resmi tersebut disampaikan 4 poin penting yang harus dilakukan perusahan media di Bali. Pertama, menggunakan papan nama kantor beraksara Bali sesuai dengan panduan teknis terlampir. Kedua, menggunakan bahasa dan busana adat Bali setiap Kamis, hari Purnama, hari Tilem, dan hari jadi Provinsi Bali dan hari jadi dari kabupaten dan kota seluruh Bali.

Ketiga, penggunaan papan nama kantor dengan menggunakan bahasa Bali harus sudah dilaksanakan paling lambat pada 8 Februari 2019. Keempat, apabila ada kendala tentang penulisan aksara Bali, dapat menghubungi Kabid Dokumentasi Dinas Kebudayaan Provinsi Bali. (OL/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya