Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PEMERINTAH Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, mengeluarkan ketentuan guna mengatur kapal wisata atau "live on board" (LOB) yang masuk beroperasi di daerah tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat Yusdi Lamatenggo di Waisai, Papua Barat, Kamis (10/1), mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan seluruh operator wisata khususnya kapal wisata LOB yang beroperasi di Raja Ampat guna menaati aturan yang dikeluarkan pemerintah setempat
Dia mengatakan pemerintah bersama operator kapal wisata tersebut telah menetapkan Pelabuhan Waisai, ibu kota Raja Ampat, sebagai titik nol usaha pariwisata bahari. Setiap kapal LOB yang melaksanakan kegiatan wisata wajib melaporkan di Pelabuhan Waisai.
Baca juga: Polisi Telusuri Pencurian Kapal Cepat Wisatawan di Raja Ampat
Selanjutnya dokumen kapal, kelengkapan kapal, ABK, dan daftar wisatawan baik domestik maupun asing akan dilaksanakan di Pelabuhan Waisai oleh tim terpadu.
"Semua kebutuhan kapal seperti bahan bakar, air bersih, makanan, dan kebutuhan lainnya wajib dilaksanakan di Waisai, ibu kota Raja Ampat," ujarnya.
Selain itu, kata Yuadi, pelaksana tour wajib memberikan pemahaman tentang konservasi Raja Ampat kepada wisatawan, wajib membayar kartu jasa lingkungan kawasan konservasi, dan transaksi pembayaran wajib menggunakan mata uang rupiah.
"Apabila seluruh ketentuan tersebut dapat dipenuhi oleh kapal wisata LOB, pemerintah daerah akan mengizinkan kapal tersebut berlayar di seluruh wilayah Kabupaten Raja Ampat," tambah dia. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved