Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
SEBANYAK 53 narapidana atau Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II A Karawang mendapatkan remisi pada Hari Raya Natal 2018. Keringanan hukuman penjara itu didapatkan berdasarkan perubahan tingkah laku positif para narapidana selama menjalankan masa hukuman.
Kepala Lapas Kelas II A Karawang, Iskandar, mengatakan pemberian remisi langsung disaksikan Kadivpas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Kanwil Jawa Barat Abdul Aris.
Ia mengungkapkan sedikitnya 53 narapidana ini diberikan pengurangan masa hukuman mereka.
"Untuk remisi khusus I dengan rincian dari 2 bulan, 1 bulan hingga 15 hari, sedangkan untuk remisi khusus II dengan rincian 1 bulan 15 hari," kata Iskandar saat dihubungi, Selasa (25/12).
Baca juga: Ibadah Kebaktian Natal Gereja Pantai Carita Ditunda
Iskandar mengungkapkan beberapa remisi ini diberikan kepada WBP beragama nasrani sebanyak 25 orang. Untuk WBP mendapat remisi natal 14 orang, dimana WBP Kriminal Umum 6 orang rincian penipuan 1 orang, perampokan 3 orang, pencurian 1 orang, penggelapan 1 orang dan WBP Narkotika 8 orang.
Ia berharap remisi yang diberikan pemerintah ini menjadi stimulan kepada para narapidana. Agar mereka berubah ketika mereka keluar seusai masa hukuman.
"Ini kesempatan yang baik untuk para warga binaan. Saya harap menjadi stimulan dan semangat yang baik untuk mereka menjalankan masa sisa hukuman dan mereka mampu berubah menjalankan hidupnya lebih baik lagi," kata dia. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved