Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
SEBANYAK hampir 95 ribu warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terdata belum merekam KTP elektronik. Padahal, perekaman menjadi syarat utama memiliki fisik KTP elektronik yang akan digunakan pada Pemilu 2019.
"Kami melakukan langkah-langkah menghadapi Pileg dan Pilpres pada 17 April 2019 di antaranya pertama menyisir masyarakat yang belum direkam. Jumlahnya kurang lebih ada 95 ribu," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur, Muchsin Sidiq Elfatah, kepada Media Indonesia, Jumat (21/12).
Perekaman, lanjut Sidiq, merupakan syarat utama masyarakat mendapatkan KTP elektronik. Setelah mendapatkan identitas salah satu administrasi kependudukan itu, masyarakat tak perlu risau tak bisa mencoblos.
"Tanpa direkam, mereka yang telah memenuhi syarat, tidak bisa mendapatkan KTP elektronik," jelasnya.
Sidiq mengaku intensif berkoordinasi dengan pihak apartur pemerintahan kecamatan dan desa dalam pelayanan administrasi kependudukan. Bahkan petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan jemput bola agar semua masyarakat yang belum merekam dan belum memiliki KTP elektronik bisa terakomodasi.
"Kami lakukan jemput bola ke lapangan," imbuh dia.
Baca juga: Libur Nataru, Wisatawan ke Baturraden Ditargetkan 80 Ribu Pengunjung
Selain masyarakat umum, kata Sidiq, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil juga menyisir pemilih pemula. Caranya dengan melakukan safari ke semua sekolah setingkat SMA dan SMK untuk mendata siswa yang berusia 17 tahun saat waktu pencoblosan pada 17 April 2019.
"Untuk pemilih pemula yang relatif baru, kami menyisir ke sekolah-sekolah. Secara mobile kami lakukan terus menerus," tuturnya.
Untuk ketersediaan blangko KTP elektronik, kata dia, hingga saat ini masih tersedia. Kalaupun habis, lanjut Sidiq, biasanya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil meminta langsung ke Kementerian Dalam Negeri.
"Masalah blangko itu ada di ranah pemerintah pusat. Kami hanya menerima sesuai yang dikirimkan pemerintah pusat ke seluruh Indonesia. Kami bersyukur, Cianjur selalu diberikan blangko KTP elektronik setiap kali mengajukan. Jadi kami bisa melayani masyarakat setiap hari," pungkasnya. (OL-3)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved