Headline

DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Angkutan Barang Langgar Ketentuan saat Nataru akan Ditindak Tegas

Djoko Sardjono
20/12/2018 14:20
Angkutan Barang Langgar Ketentuan saat Nataru akan Ditindak Tegas
(ANTARA)

DINAS Perhubungan (Dishub) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, akan bertindak tegas terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan pembatasan operasional pada masa angkutan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.

Untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kelancaran serta mengatasi kemacetan lalu lintas dan angkutan jalan pada masa angkutan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, Dishub Klaten telah menerbitkan Surat Edaran No 800/6562/24 tentang pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di Klaten.

Berdasarkan SE Dishub Klaten, pembatasan operasional kendarangan angkutan barang berlaku untuk mobil barang pengangkut barang galian atau barang tambang, seperti pasir, tanah, batu, dan batu barang.

Kendaraan angkutan barang tersebut, pada masa angkutan Natal 2018 dilarang beroperasi mulai 22 Desember 2018 pukul 00.00 WIB sampai 26 Desember 2018 pukul 24.00 WIB.

Sementara untuk masa angkutan Tahun Baru 2019, larangan beroperasi kendaraan angkutan barang diberlakukan mulai 30 Desember 2018 pukul 00.00 WIB sampai 1 Januari 2019 pukul 24.00 WIB.

 

Baca juga: Jalan Gubeng Mulai Diperbaiki

 

Kepala Dishub Klaten, Slamet Widodo, saat ditemui Media Indonesia di kantornya, Kamis (20/12), mengatakan bahwa pembatasan operasional kendaraan angkutan berat tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), ternak, hantaran pos, dan sembako.

"Kami akan bertindak tegas berupa tilang terhadap kendaraan pengangkut barang yang melanggar pembatasan operasional pada masa angkutan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019. Untuk itu, Dishub  bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Klaten," jelasnya.

Dasar pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, menurut Slamet Widodo, mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan  RI No PM 115 Tahun 2018 tentang peraturan operasional mobil barang selama masa angkutan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.

Sementara itu, untuk menjami keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu 
lintas, Dishub Klaten mendirikan tujuh pos yang tersebar di Prambanan, 
Alun-alun, Terminal Ir Soekarno, Masjid Al Aqsha, Kantor Dishub, 
Subterminal Penggung, dan Subterminal Delanggu.

"Sebanyak 120 personel Dishub Klaten akan kami terjunkan di pos-pos 
pengamanan angkutan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, yang didirikan di 
jalur utama Yogyakarta-Solo tersebut," ujarnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya